Anggota Komisi II DPR RI Deddy Yevri Sitorus mempertanyakan sikap Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang menyarankan gubernur dan kepala daerah tidak melakukan pinjaman.
Dia berpendapat pemerintah perlu menjelaskan mengapa kepala daerah dibatasi mengambil pembiayaan jangka panjang, sementara presiden dapat mengambil utang dengan cicilan yang bahkan melampaui masa jabatan.
“Kalau presiden boleh berutang yang cicilannya melampaui periode jabatan, tetapi kalau gubernur atau kepala daerah tidak bisa? Itu penjelasannya bagaimana, Pak Mendagri?,”
tulis Deddy Sitorus yang dikutip dari laman Facebook pribadinya, Minggu, 9 Agustus 2026.
Beda Karakter
Deddy menilai pembiayaan melalui obligasi tidak bisa disamakan dengan pinjaman jangka pendek yang digunakan untuk menutup kebutuhan arus kas.
Obligasi memiliki karakter pembiayaan jangka panjang dan penggunaannya harus dilihat berdasarkan tujuan serta kemampuan pemerintah daerah mengelola kewajiban tersebut.
“Obligasi itu bukan pinjaman jangka pendek untuk memperbaiki arus kas atau likuiditas. Obligasi bersifat jangka panjang sesuai ‘logika bisnis’, tujuan pinjaman itu,”
jelas dia.
Maka, Deddy mempertanyakan dasar pembatasan kepala daerah apabila pembiayaan yang dilakukan merupakan bagian dari strategi pembangunan jangka panjang.
Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif itu berujar persoalan utang tidak hanya dilihat dari siapa yang mengambil pinjaman, tetapi juga dari tujuan, kemampuan membayar, serta tata kelola pembiayaan.
Deddy juga mempersoalkan kewenangan pemerintah dalam mengatur penerbitan obligasi daerah. Bagi dia, aspek tersebut berkaitan erat dengan kebijakan fiskal dan pengelolaan keuangan negara sehingga perlu dijelaskan posisi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
“Lagipula obligasi itu ranah Menteri Keuangan, bukan Kemendagri,”
ujar dia.
Kritik tersebut menyoroti perlunya konsistensi dalam kebijakan pembiayaan antara pemerintah pusat dan daerah.





















