Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana mengungkap skenario konstitusional apabila Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri atau diberhentikan sebagai Wakil Presiden.
Situasi akan jauh lebih serius jika kursi Presiden dan Wakil Presiden kosong secara bersamaan karena kendali pemerintahan sementara beralih kepada tiga menteri, hingga MPR memilih dua pimpinan baru.
“Presiden kosong, Wakil Presiden naik. Wakil Presiden kosong, Presiden memilih dua nama. Presiden dan Wakil Presiden kosong, maka Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, dan Menteri Pertahanan itu menjadi triumvirat,”
kata Denny Indrayana kepada Owrite.id, Minggu, 9 Agustus 2026.
Dia berpendapat tiga menteri tersebut akan menjalankan tugas kepresidenan secara bersama-sama selama proses pengisian jabatan Presiden dan Wakil Presiden berlangsung.
Berbasis Regulasi
Mekanisme ini memang telah diatur dalam Pasal 8 UUD 1945 sebagai skenario ketika kedua jabatan tertinggi negara kosong bersamaan.
“Dia menjadi pelaksana tugas kepresidenan selama proses, sampai kemudian MPR memilih calon Presiden dan Wakil Presiden dari dua koalisi pemenang Pilpres sebelumnya,”
ucap Denny.
Denny menjelaskan calon Presiden dan Wakil Presiden yang dipilih MPR berasal dari pasangan yang diajukan partai politik atau gabungan partai politik yang menjadi pengusung dua pasangan dengan perolehan suara terbanyak pertama dan kedua pada pemilu sebelumnya.
Dengan demikian, mekanisme tersebut bukan berarti MPR bebas memilih figur di luar dua pasangan yang memenuhi ketentuan konstitusi.
“Kalau merujuk kepada Pilpres 2024, maka yang bisa mengajukan adalah pasangan koalisi Prabowo-Gibran (selaku) pemenang pertama, dan pasangan koalisi Anies-Muhaimin, pemenang kedua,”
jelas dia.
Pasangan atau koalisi yang berada di posisi ketiga tidak termasuk pihak yang dapat mengajukan pasangan dalam skenario tersebut. MPR kemudian memilih salah satu dari dua pasangan yang diajukan sesuai mekanisme konstitusional.
“Karena pemenang ketiga tidak bisa mengajukan dan MPR memilih dari dua pasangan yang diajukan koalisi ini,”
lanjut Denny.
Perubahan Peta
Namun, Denny mengingatkan potensi persoalan apabila konfigurasi koalisi politik berubah drastis dibandingkan saat Pilpres 2024.
Perubahan dukungan politik dapat membuat proses pengajuan pasangan calon menghadapi kebuntuan dan berpotensi memunculkan persoalan konstitusional.
“Dalam praktiknya bisa deadlock kalau ternyata koalis berubah. Jadi memang perlu antisipasi dengan hati-hati supaya tidak timbul krisis konstitusional,”
tutur Denny.
























