Surat Presiden (Surpres) terkait calon pengganti Gubernur Bank Indonesia (BI), Deputi Gubernur Senior BI, dan Deputi Gubernur BI resmi diterima DPR RI. Seluruh nama yang diusulkan pemerintah selanjutnya mulai diproses melalui mekanisme di Komisi XI DPR RI.
Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan seluruh nama yang diusulkan pemerintah mulai diproses melalui mekanisme di Komisi XI DPR RI.
Puan mengatakan, DPR tidak akan langsung mengambil keputusan atas nama-nama yang diajukan Presiden. Seluruh calon akan mengikuti tahapan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku di DPR.
Mekanisme terkait dengan proses pemilihan atau persetujuan Deputi Gubernur seperti tadi yang saya sampaikan mulai hari ini akan diproses sesuai dengan mekanismenya di Komisi XI,”
kata Puan di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2026.
Puan menerangkan, Komisi XI yang menjadi alat kelengkapan dewan bertugas memproses nama-nama tersebut sebelum keputusan diambil sesuai aturan. Dengan demikian, Surpres yang telah diterima DPR kini masuk ke tahap pembahasan di parlemen.
Puan juga menegaskan hal serupa untuk proses pemilihan atau persetujuan Deputi Gubernur BI. DPR akan menindaklanjuti Surpres sesuai mekanisme, ketentuan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terkait proses pemilihan atau persetujuan Deputi Gubernur (BI), seperti yang saya sampaikan, mulai hari ini akan diproses sesuai mekanismenya di Komisi XI,”
ucapnya.
Tak hanya jajaran pimpinan BI, Surpres tersebut juga memuat calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) merangkap Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Untuk posisi tersebut, pemerintah mengusulkan M. Sarjito sebagai calon tunggal. Puan memastikan nama tersebut juga telah ditugaskan untuk diproses Komisi XI DPR.
Begitu juga terkait dengan OJK, OJK juga akan diproses sesuai mekanismenya di Komisi XI, kami sudah tugaskan. Namanya itu Pak M. Sardjito. Pak M. Sardjito yang nantinya akan diproses sesuai mekanismenya di Komisi XI,”
pungkas Puan.




















