Praktik pengangkatan tenaga honorer di kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah ingin dihentikan oleh Komisi II DPR RI melalui aturan sanksi yang lebih tegas bagi pejabat yang masih melakukannya.
Larangan pengangkatan honorer dinilai tak cukup jika tidak dibarengi sanksi tegas bagi pejabat yang tetap melakukannya.
Karena itu Komisi II DPR RI melalui Prolegnas tahun 2024-2029 terkait dengan revisi Undang-Undang ASN, kami akan memperjuangkan bagaimana adanya sanksi bagi pejabat baik pada tingkat kementerian, lembaga maupun pemerintahan daerah yang tetap mengangkat honorer dan nomenklatur lainnya,”
kata Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda, Rabu, 19 Agustus 2026.
Rifqinizamy mengatakan, pihaknya akan mendorong aturan sanksi tersebut melalui revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024-2029.
Menurut Rifqinizamy, pejabat yang masih mengangkat tenaga honorer atau pegawai dengan nomenklatur lain harus menghadapi konsekuensi hukum. Sanksi itu nantinya tak hanya berhenti pada hukuman administratif.
Ia menilai, selama ini larangan pengangkatan tenaga honorer memiliki celah karena tidak disertai konsekuensi yang cukup kuat.
Akibatnya, persoalan honorer kembali muncul meski pemerintah telah melakukan penataan melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Rifqinizamy menjelaskan, sanksi yang akan diperjuangkan dapat dibuat berlapis. Pejabat yang melanggar bisa dikenai sanksi administratif hingga denda, bahkan pidana.
Sanksi itu bisa sanksi administratif termasuk sanksi denda dan sanksi pidana. Karena selama ini pelarangan tidak diikuti dengan adanya sanksi sehingga kemudian kita terus mewarisi problem honorer yang ada di Indonesia yang sekarang sudah kita selesaikan melalui nomenklatur pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K,”
jelasnya.
Dikatakannya, penataan ASN tidak cukup hanya dengan mengubah status pegawai yang sudah ada. Pemerintah juga perlu memastikan tidak muncul kembali tenaga honorer baru setelah persoalan honorer lama ditata melalui skema PPPK.
Tanpa konsekuensi terhadap pejabat yang melanggar, larangan pengangkatan honorer dikhawatirkan kembali hanya menjadi aturan di atas kertas.
Di sisi lain, Komisi II juga menyoroti kapasitas fiskal pemerintah daerah. Rifqinizamy mengapresiasi kebijakan pemerintah yang memberikan relaksasi transfer keuangan daerah (TKD), termasuk melalui penambahan Dana Alokasi Umum (DAU) dan pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) kurang bayar pada 2026.
Yang pertama, dari sisi transfer keuangan daerah, pemerintah telah melakukan relaksasi terhadap transfer keuangan daerah, baik penambahan DAU maupun pembayaran DBH kurang bayar pada tahun 2026 ini. Dan kebijakan ini konsisten dilanjutkan terhadap TKD di APBN tahun 2027,”
paparnya.
Lebih jauh Rifqinizamy, relaksasi TKD tersebut dapat memperbesar ruang fiskal pemerintah daerah untuk menjalankan pembangunan dan pelayanan publik. Kebijakan itu juga akan dilanjutkan dalam APBN 2027.
Selain dari sisi pendapatan daerah, tekanan terhadap APBD juga dinilai dapat berkurang melalui kebijakan pemerintah terkait status PPPK guru.
Pemerintah berencana menarik kewajiban pembayaran gaji PPPK guru di daerah menjadi tanggung jawab pemerintah pusat mulai tahun depan.
Sehingga kemudian dari sisi batas atas APBD terjadi peningkatan volume atau besaran APBD. Dari sisi batas bawah yang sekarang kerap kali menghimpit APBD karena adanya kewajiban untuk membayar gaji PPPK, khusus PPPK guru di daerah akan ditarik menjadi ASN pusat,”
pungkasnya.





















