Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali meluas di sejumlah daerah sehingga mendapat sorotan dari Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo. Menurutnya, kebakaran yang berulang setiap musim kemarau tak lagi bisa dipandang sebagai persoalan rutin tahunan.
Bahkan, Karhutla saat ini harus menjadi perhatian serius Presiden Prabowo Subianto dan ditetapkan sebagai Bencana Nasional. Pasalnya, dampak kebakaran sudah meluas, mulai dari kesehatan masyarakat, kerusakan lingkungan, hingga kerugian ekonomi.
Dengan dampak sebesar ini, Karhutla sudah wajib ditetapkan sebagai Bencana Nasional oleh Presiden,”
tegas Firman, Rabu, 19 Agustus 2026.
Firman menilai status tersebut diperlukan agar penanganan karhutla tidak lagi berjalan sebagai respons terhadap kebakaran yang sudah terjadi. Pemerintah, kata dia, perlu memiliki langkah yang lebih terintegrasi dari pencegahan hingga pemulihan.
Dia menyoroti persoalan koordinasi lintas lembaga yang selama ini menjadi salah satu kendala penanganan karhutla. Selain itu, keterbatasan personel dan armada pemadam juga dinilai membuat respons di lapangan belum maksimal.
Persoalan lain yang tak kalah serius adalah penegakan hukum. Firman menilai sanksi terhadap pelaku pembakaran belum cukup memberikan efek jera sehingga kebakaran hutan dan lahan terus berulang.
Karena itu, politikus Golkar tersebut mengusulkan pembentukan Badan Nasional Pengendali Karhutla. Lembaga khusus ini diusulkan bertanggung jawab langsung kepada Presiden agar memiliki kewenangan dan koordinasi yang lebih kuat.
Badan tersebut nantinya tidak hanya bertugas memadamkan api. Firman mengusulkan lembaga itu menangani seluruh rangkaian persoalan karhutla, mulai dari pencegahan, pemadaman, penindakan hukum, hingga pemulihan lahan.
Firman juga mendorong pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden terkait penetapan status Bencana Nasional. Di saat bersamaan, dia meminta masyarakat dan perusahaan memperkuat komitmen menerapkan prinsip zero burning.
Menjaga hutan adalah menjaga napas bangsa,”
ucap Legislator Daerah Pemilihan Jawa Tengah III itu.
Dorongan DPR tersebut muncul ketika sejumlah wilayah Indonesia kembali menghadapi karhutla dan kabut asap. Kebakaran antara lain terjadi di kawasan Bromo, Jawa Timur, dan Kalimantan Barat.
Musim kemarau ekstrem yang dipengaruhi fenomena El Nino turut meningkatkan risiko kebakaran sepanjang Juli hingga Agustus 2026.
Di Sulawesi Selatan, kebakaran juga dilaporkan terjadi di sejumlah daerah, mulai dari Enrekang, Tana Toraja, Toraja Utara, Parepare hingga Makassar.
Terbaru, kebakaran hebat melanda kawasan pegunungan Gunung Nona, Kabupaten Enrekang. Sedikitnya 10 hektare lahan dilaporkan terdampak kebakaran.
Di tengah situasi tersebut, Anggota Komisi IV DPR RI Darori Wonodipuro menawarkan pendekatan berbeda.
Dia meminta pemerintah melibatkan masyarakat yang tinggal di kawasan rawan kebakaran sebagai bagian dari sistem penjagaan hutan.
TNI dan Polri itu kan datang untuk memadamkan, sebaiknya masyarakat yang tinggal di kawasan rawan kebakaran hutan kita berikan seragam dan berikan honor untuk menjaga hutan sehingga pihak lain tidak berani membakar,”
ungkap Darori.





















