Komisi V DPR RI kembali menyoroti persoalan manifes penumpang setelah rentetan kecelakaan kapal terjadi di sejumlah wilayah Indonesia. Tak hanya mempertanyakan ketepatan data penumpang, Komisi V juga menyoroti kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) yang dinilai belum mampu memastikan seluruh penumpang tercatat sebelum kapal berlayar.
Ketua Komisi V DPR RI Lasarus dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V bersama Menteri Perhubungan, Kepala BMKG, dan Basarnas mengatakan ketidaksesuaian antara jumlah penumpang di kapal dan data manifes hampir selalu ditemukan dalam berbagai kecelakaan pelayaran yang dibahas DPR.
Kalau rangkaian kecelakaan tadi saya sudah sampaikan, bahkan tidak semua kami catatkan di sini. Hampir di semua kecelakaan itu, Pak, manifes ini bermasalah,”
kata Lasarus, Rabu, 19 Agustus 2026.
Menurut Lasarus, persoalan itu seharusnya menjadi perhatian serius karena manifes merupakan dasar penting untuk mengetahui siapa saja yang berada di atas kapal.
Ketika data penumpang saja tidak akurat, pemerintah dinilai akan kesulitan melakukan pengawasan terhadap keselamatan pelayaran secara menyeluruh.
Lasarus bahkan mempertanyakan bagaimana pengawasan terhadap muatan kapal dapat dilakukan jika jumlah orang yang naik ke kapal saja tidak tercatat dengan benar.
Kalau orang yang bergerak saja kita tidak bisa data, Pak, bagaimana kita mau mendata muatan yang ada di kapal?”
ujarnya.
Anggota Fraksi PDIP itu menyoroti proses pengawasan di pelabuhan. Ia mempertanyakan bagaimana penumpang yang tidak tercatat dalam manifes masih bisa naik dan berlayar setelah kapal melalui proses pemeriksaan.
Kalau operator kapalnya nakal, ini menimbulkan persoalan. Sudah didata oleh KSOP, harusnya sudah selesai dan ditutup, tapi masih dibiarkan ada yang naik dan seterusnya,”
ucap Lasarus.
Lasarus kemudian meminta Menteri Perhubungan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh KSOP. Evaluasi diperlukan untuk memastikan fungsi pengawasan di pelabuhan benar-benar berjalan, bukan sekadar menyelesaikan pemeriksaan administratif.
Saya tidak tahu KSOP-KSOP kita ini ngapain aja gitu loh, Pak. Pak Menteri memang harus mengevaluasi secara menyeluruh seluruh KSOP ini, Pak,”
tegasnya.
Menurut Lasarus, persoalan manifes bukan sekadar masalah administrasi. Ketika kapal mengalami kecelakaan dan penumpang yang tidak tercatat kemudian hilang, keluarga korban dapat menghadapi persoalan hukum karena tidak memiliki dasar administratif yang cukup untuk membuktikan keberadaan korban di kapal.
Ia mencontohkan keluarga korban bisa kesulitan mendapatkan surat keterangan kematian. Kondisi tersebut kemudian berdampak pada pengurusan asuransi, rekening bank, kendaraan, sertifikat, hingga hak waris.
Yang jadi masalah, Pak Kepala Basarnas, Pak Menteri Perhubungan, Bapak Ibu hadirin sekalian, juga Pak Wamen. Pak Wamen kan dari Polri ini. Pak Wamen, kalau di manifes orangnya tidak terdaftar, Pak, kemudian yang bersangkutan tidak ditemukan, ada masalah hukum, Pak, bagi keluarganya,”
jelasnya.
Sudahlah keluarga kehilangan nyawa, tulang punggung keluarga juga menghadapi persoalan hukum atas hilangnya anggota keluarga mereka karena di daftar manifes tidak ada, tapi orangnya tidak ditemukan,”
tambah Lasarus.
Ia pun meminta setelah rapat tersebut tidak ada lagi praktik penumpang naik kapal tanpa tercatat dalam sistem manifes. Menurutnya, pencatatan penumpang merupakan langkah paling dasar yang harus dipastikan sebelum membicarakan keselamatan pelayaran.
Setelah rapat ini saya berharap, mohon izin Pak Menteri, enggak ada lagi cerita orang naik kapal tanpa data,”
tegasnya.
Lasarus juga mengungkap adanya praktik penggunaan kursi tambahan yang berpotensi membuat jumlah penumpang melampaui kapasitas kapal.
Ada 100. Tapi berapa kursi plastik yang ditumpuk-tumpuk dan tidak dihitung? Ada sekian ratus penumpang bisa naik menggunakan kursi tumpuk itu. Ini hal sederhana Pak, tapi dampaknya besar,”
ujarnya.
Dikatakan Lasarus, celah-celah seperti itu seharusnya dapat ditutup melalui pengawasan di pelabuhan. Pemerintah dan operator tidak boleh menganggap pelanggaran kapasitas atau ketidaksesuaian manifes sebagai persoalan biasa.
Bagaimana kita menganggap hal yang biasa kalau itu nyangkut keselamatan manusia, menyangkut nyawa orang,”
katanya.
Karena itu, Komisi V meminta pemerintah memperkuat pemeriksaan komponen keselamatan kapal, validasi manifes, pemeriksaan muatan, serta koordinasi antara KSOP, BMKG, BPTD, dinas perhubungan, dan operator kapal.
Menurut Lasarus, persoalan manifes harus dibenahi dari pintu masuk pelabuhan. Sebab, ketika kapal sudah mengalami kecelakaan, kesalahan pencatatan bukan hanya menyulitkan proses pencarian korban, tetapi juga dapat memperpanjang persoalan hukum yang harus dihadapi keluarga korban.
Faktor manusia ini dulu harus kita utamakan, Pak, karena nyawa itu yang paling utama,”
tegas Lasarus.





















