Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI mendorong pembentukan Undang-Undang Profesi Kurator untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi kurator yang menjalankan tugas berdasarkan kewenangan pengadilan.
Anggota Fraksi PKS DPR RI Saadiah Uluputty menegaskan, perlindungan tersebut tidak boleh berubah menjadi kekebalan hukum bagi kurator yang melakukan pelanggaran.
Kurator yang menjalankan tugas sesuai kewenangan dan iktikad baik harus mendapatkan perlindungan hukum. Tetapi perlindungan itu bukan imunitas absolut,”
kata Saadiah kepada Owrite, Kamis, 20 Agustus 2026.
Saadiah menambahkan, persoalan utama dalam pembentukan RUU Profesi Kurator adalah posisi kurator yang menjalankan fungsi publik, tetapi masih rentan menghadapi laporan pidana ketika melaksanakan tugasnya.
Untuk itu, kondisi tersebut dapat membuat kurator ragu menjalankan kewenangan yang telah diberikan melalui pengadilan.
Dalam policy brief Fraksi PKS, kurator disebut dapat dilaporkan secara pidana ketika menjalankan tindakan resmi, seperti mengumumkan kepailitan maupun melakukan penyegelan aset.
Kondisi itu dinilai berpotensi membuka ruang kriminalisasi, terutama ketika laporan pidana digunakan sebagai tekanan oleh debitor yang tidak menerima tindakan kurator.
Saadiah menegaskan, perlindungan hukum bagi kurator harus berjalan beriringan dengan mekanisme pertanggungjawaban.
Status profesi tidak boleh dijadikan alasan untuk menghindari proses hukum apabila kurator terbukti melakukan pelanggaran.
Kalau ada manipulasi atau penyalahgunaan kewenangan, perlindungan harus gugur dan proses hukum harus berjalan. Tidak boleh ada imunitas bagi kurator yang melakukan pelanggaran,”
tegasnya.
Ia menyebut sejumlah pelanggaran yang tidak dapat dilindungi melalui status profesi kurator, antara lain penipuan, penggelapan, manipulasi boedel, suap, konflik kepentingan, hingga kelalaian berat.
Karena itu, Fraksi PKS mendorong penerapan konsep safe harbour atau perlindungan fungsional bersyarat bagi kurator.
Perlindungan tersebut hanya diberikan kepada kurator yang menjalankan tugas berdasarkan peraturan perundang-undangan, penetapan Pengadilan Niaga, kode etik, dan prinsip itikad baik.
Usul Mekanisme Pemeriksaan
Untuk membedakan tindakan profesional dengan dugaan tindak pidana, Fraksi PKS juga mengusulkan mekanisme pemeriksaan pendahuluan.
Laporan pidana terhadap kurator yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan tugasnya diusulkan terlebih dahulu mendapatkan pertimbangan tertulis dari Majelis Kehormatan Profesi sebelum ditindaklanjuti aparat penegak hukum.
Harus ada filter untuk membedakan mana tindakan profesional kurator dan mana yang memang merupakan tindak pidana. Ini penting agar perlindungan tidak disalahgunakan, tetapi juga tidak terjadi kriminalisasi,”
jelas Saadiah.
Saadiah menambahkan, pembentukan UU Profesi Kurator tidak cukup hanya mengatur perlindungan hukum. Regulasi tersebut juga harus memperkuat standar profesi, sertifikasi, kode etik, serta mekanisme pengawasan agar kualitas dan akuntabilitas kurator dapat dipastikan.
Yang kita bangun adalah profesi kurator yang profesional, terawasi ketat, dan terlindungi ketika bekerja benar. Bukan profesi yang kebal hukum,”
pungkas Saadiah.























