Presiden Asosiasi Pekerja Kesehatan Seluruh Indonesia (APKSI) Sepri Latifandi mengungkap persoalan standar upah dan perlindungan kerja tenaga kesehatan saat audiensi dengan Komisi IX DPR RI, Kamis, 20 Agustus 2026.
APKSI menilai tuntutan terhadap kualitas layanan kesehatan belum diimbangi kepastian kesejahteraan dan perlindungan bagi nakes.
Kita masih belum punya standar upah bagi pekerja kesehatan,”
kata Sepri Latifandi.
Sepri mengatakan persoalan pengupahan menjadi salah satu keresahan utama tenaga kesehatan. Padahal, mereka berada di posisi strategis dan vital karena memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
Kita kalah dari instansi pemerintah di kementerian yang memiliki standar pengupahan dari peraturan menteri yang diubah secara berkala. Di SDM Kesehatan, kita tidak ada standar pengupahan,”
ucapnya.
Menurut Sepri, kondisi tersebut menjadi janggal karena tenaga kesehatan tetap dituntut memberikan pelayanan dengan kualitas terbaik. Namun, ukuran kesejahteraan mereka belum memiliki standar yang jelas.
Bagaimana melihat teman-teman SDM yang benar-benar di posisi strategis dan vital memberikan pelayanan kesehatan untuk masyarakat? Mereka dituntut untuk memberikan kualitas pelayanan yang baik, tetapi standar pengupahan mereka tidak ada,”
ungkap Sepri.
APKSI juga meminta persoalan upah tidak dipisahkan dari perlindungan kerja. Tenaga kesehatan menghadapi berbagai risiko ketika menjalankan tugas, termasuk intimidasi hingga kekerasan.
Teman-teman kita yang sedang menjalankan tugas aksi mendapatkan intimidasi dan kekerasan, baik itu dari pasien maupun keluarga pasien. Ini yang sangat kita sayangkan, namun mudah-mudahan sudah tidak terulang lagi,”
jelasnya.
Dikatakan Sepri, persoalan tersebut memiliki irisan dengan pembahasan RUU Ketenagakerjaan. APKSI ingin posisi tenaga kesehatan sebagai pekerja mendapat kepastian perlindungan dalam aturan tersebut.
Kita masih bingung apakah SDM kesehatan ini sebenarnya masuk kategori pekerja atau tidak, padahal sebenarnya masuk kategori pekerja,”
terangnya.
Sepri menilai tenaga kesehatan seharusnya tidak hanya dilihat dari sisi profesi. Mereka juga merupakan pekerja yang memiliki hak atas pengupahan dan perlindungan saat menjalankan tugas.
APKSI mengaku sudah beberapa kali menyampaikan permohonan audiensi untuk mendorong penguatan perlindungan bagi tenaga kesehatan. Kali ini, aspirasi tersebut kembali dibawa ke meja Komisi IX DPR RI.
Selain soal upah, APKSI menyoroti masih adanya tenaga kesehatan di fasilitas pemerintah yang belum terakomodasi dalam skema PPPK. Sebagian di antaranya masih berstatus honorer meski aturan sudah tidak lagi membolehkan status tersebut.
Namun ternyata masih ada kondisi yang memisahkan mereka sebagai pegawai honorer, karena memang undang-undang sudah tidak membolehkan. Ini menjadi perhatian besar,”
tutup Sepri.
APKSI berharap Komisi IX dapat mendorong pemerintah menyelesaikan persoalan SDM kesehatan secara menyeluruh. Bukan hanya soal status kepegawaian, tetapi juga kepastian upah dan perlindungan ketika tenaga kesehatan berada di garis depan pelayanan publik.





















