Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Politik

Surat RUU Perampasan Aset Tanpa Tanda Tangan Puan, Botok: Dibuat Dasco

Botok pun menjawab bahwa surat kesepakatan yang ramai dibicarakan tersebut merupakan dokumen yang dibuat oleh Sufmi Dasco Ahmad.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kedua kiri) bersama Saan Mustopa (kiri) berjabat tangan dengan perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Teguh Istiyanto (kanan) dan Supriyono (kedua kanan) alias Botok saat audiensi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (Sumber: Antara Foto/Asprilla Dwi Adha/sgd/tom)
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kedua kiri) bersama Saan Mustopa (kiri) berjabat tangan dengan perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Teguh Istiyanto (kanan) dan Supriyono (kedua kanan) alias Botok saat audiensi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (Sumber: Antara Foto/Asprilla Dwi Adha/sgd/tom)

Surat kesepakatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset antara Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dan DPR RI memicu sorotan usai beredar tanpa tanda tangan Ketua DPR RI Puan Maharani. 

Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus mempertanyakan siapa pihak yang menyusun dan mengetik surat tersebut.

“(Siapa) yang (membuat) konsep dan mengetik surat itu? Kenapa tidak ada nama Ketua DPR? Surat yang kemudian menjadi kesepakatan itu,”

tanya Deddy kepada Botok yang dikutip dari video viral, Minggu, 6 September 2026.

Aktivis AMPB Supriyono alias Botok menjawab bahwa surat kesepakatan yang ramai dibicarakan tersebut merupakan dokumen yang dibuat oleh Sufmi Dasco Ahmad.

Iklan

“Itu yang membuat (surat kesepakatan ialah) Pak Dasco,”

kata Botok.

Absen

Botok mengaku pihaknya juga mempertanyakan ketidakhadiran Puan dalam rangkaian pembahasan atau kesepakatan tersebut. Absennya Ketua DPR menimbulkan pertanyaan publik.

“Kami juga menyesali ketidakhadiran Mbak Puan,”

ucap Botok.

Menanggapi hal tersebut, Deddy menjelaskan bahwa posisi Puan sebagai Ketua DPR membuatnya memiliki agenda dan kewenangan dalam forum resmi DPR, termasuk memimpin sidang paripurna.

Beredarnya surat tersebut kemudian memunculkan kesan seolah-olah Puan Maharani tidak termasuk dalam pihak yang menyepakati target pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang pada akhir tahun ini.

Padahal, menurut keterangan dalam dialog tersebut, surat itu disebut merupakan bagian dari pekerjaan Sufmi Dasco Ahmad.

Target

Persoalan tersebut menjadi sorotan karena RUU Perampasan Aset merupakan salah satu agenda legislasi yang mendapat perhatian besar publik. Target pengesahan pada 15 Desember 2026 pun telah menjadi komitmen politik DPR.

Keberadaan surat kesepakatan tanpa tanda tangan Ketua DPR menjadi penting untuk dijelaskan secara terbuka, terutama perihal penyusun, dasar penyusunan, serta posisi masing-masing pimpinan DPR dalam kesepakatan.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Asisten Redaktur

    Rahmat Tunny adalah Asisten Redaktur di OWRITE yang berfokus pada peliputan berita nasional dan isu-isu kebijakan publik. Pemegang gelar

  • Asred

    Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.