Polemik mengenai ijazah calon pejabat publik dinilai terus berulang karena keabsahan dokumen pendidikan kandidat belum sepenuhnya diverifikasi secara ketat sejak proses pencalonan. 

Pengamat politik UIN Jakarta Adi Prayitno menilai kondisi tersebut perlu menjadi bahan evaluasi agar persoalan serupa tidak terus berkembang menjadi polemik politik setelah kandidat mengikuti kontestasi.

Sebenarnya, saya sejak lama sangat menghindari diskusi, dialog, dan memberikan komentar-komentar terkait dengan ijazah—ijazah  yang sejak lama hingga saat ini tidak berkesudahan. Terlepas dari pro, kontra, dan polemik, tapi satu hal yang pasti menurut saya,”

kata Adi Prayitno yang dikutip dari akun Facebook pribadinya usai mendapat izin, Senin, 14 September 2026.

Tak Berkesudahan

Dia berpendapat dirinya selama ini memilih tidak ikut masuk terlalu jauh dalam perdebatan mengenai persoalan ijazah yang terus bergulir. 

Namun, ia melihat polemik yang berkepanjangan tersebut menunjukkan ada persoalan dalam mekanisme pencalonan yang perlu dibenahi. Ia kemudian menyoroti persyaratan administrasi yang berlaku bagi calon pejabat publik.

Menurutnya, dokumen pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonan selama ini masih dapat berupa salinan yang telah dilegalisasi.

Ketimbang seperti sekarang, terjadi polomik-polomik yang tidak berkesudahan. Karena memang syarat untuk mencalonkan diri sebagai calon pejabat publik, calon presiden-wakil presiden, calon gubernur-bupati-wali kota, termasuk pencalonan anggota Dewan, itu cukup fotokopi ijazah atau surat keterangan lulus yang setara SMA dan seterusnya yang dilegalisir,”

jelas dia.

Lebih jauh, Adi menilai polemik mengenai ijazah kemudian melebar ke berbagai persoalan lain. Perdebatan tidak lagi sebatas menyangkut administrasi pendidikan, tetapi turut dikaitkan dengan kepentingan politik, persaingan pemilu, hingga hak demokrasi dan konstitusional seseorang.

Supaya tidak lagi ada sesuatu yang terkait dengan ijazah panjang kali lebar, polemiknya agak karu-karuan, ada yang mengait-ngaitkan dengan urusan politik, ada yang mengait-ngaitkan dengan urusan persaingan pemilu,”

ucap dia.

Bahkan ada yang mengait-ngaitkan ini murni adalah hak demokrasi konstitusional setiap individu, dan semacamnya,”

tambah dia.

Verifikasi Ketat

Maka, Adi melihat persoalan keabsahan dokumen pendidikan semestinya dapat diselesaikan melalui mekanisme verifikasi yang lebih kuat sejak awal proses pencalonan. 

Dengan cara tersebut, kandidat tidak hanya memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga memiliki kepastian mengenai keabsahan dokumen pendidikan yang digunakan.

Gagasan pengetatan tersebut, lanjut dia, tidak semata-mata ditujukan untuk menyelesaikan satu polemik ijazah tertentu. Lebih dari itu, mekanisme verifikasi yang ketat diperlukan agar persoalan dokumen pendidikan calon pejabat publik dapat dituntaskan sebelum masuk ke arena kontestasi dan tidak kembali menjadi perdebatan panjang di ruang publik.