Polemik mengenai keaslian ijazah calon pejabat publik dinilai dapat dicegah sejak awal melalui pengetatan persyaratan pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Pengamat politik UIN Jakarta, Adi Prayitno, mengusulkan setiap kandidat yang mendaftarkan diri dalam kontestasi politik wajib membawa ijazah asli untuk diverifikasi.

Jadi, besok-besok untuk kemilihan presiden, wakil presiden, pemilihan gubernur, bupati, wali kota, pencalekan. Jadi kalau daftar ke KPU, wajib hukumnya membawa hijasah asli,”

kata Adi Prayitno yang dikutip dari akun facebook pribadinya, Selasa, 15 September 2026.

Menurut Adi, kewajiban membawa dokumen asli tersebut sebaiknya tidak hanya diterapkan dalam pemilihan presiden dan wakil presiden. Ketentuan serupa juga perlu berlaku bagi calon kepala daerah hingga calon anggota legislatif.

Namun, Adi menilai membawa ijazah asli saja belum cukup. Proses verifikasi perlu melibatkan pihak yang memiliki kewenangan untuk memastikan dokumen pendidikan yang digunakan kandidat benar-benar sah dan valid.

Bahkan wajib hukumnya mendatangkan rektor atau kepala sekolah yang sedang menjabat untuk memverifikasi bahwa sang kandidat itu ijazahnya asli dan valid,”

ucapnya.

Dijelaskan Adi, mekanisme verifikasi langsung tersebut perlu menjadi bagian dari pengetatan persyaratan pencalonan. 

Dengan begitu, persoalan mengenai keaslian dokumen pendidikan dapat diperiksa sejak proses pendaftaran, bukan baru menjadi polemik setelah kandidat dinyatakan lolos.

Jadi besok-besok harus diperketat. Jadi siapapun yang mau mencalonkan diri, wajib hukumnya membawai hijasah asli, kira-kira begitu, dan datangkan rektor yang sedang menjabat atau kepala sekolah yang sedang menjabat,”

jelasnya.

Dia menambahkan, mekanisme tersebut penting untuk membangun kepastian sejak awal sekaligus mencegah perdebatan mengenai dokumen pendidikan kandidat berulang dalam setiap momentum politik.

Adi kemudian secara khusus menyinggung Pemilu 2029 sebagai momentum untuk menerapkan mekanisme verifikasi tersebut. 

Ia mendorong agar setiap kandidat yang maju dalam kontestasi politik berikutnya menyerahkan dokumen pendidikan asli dan melibatkan pihak berwenang untuk memeriksa keasliannya.

Apapunlah itu judulnya, setiap orang punya keyakinan masing-masing, tapi satu hal, besok-besok di 2029 khususnya bawa hijasah aslinya, sertakan, panggil itu rektor atau kepala sekolah yang sedang menjabat, untuk mempirifikasi keaslian hijasah yang digunakan oleh sang calon itu,”

pungkasnya.