Wacana reshuffle kabinet yang kembali dibuka Presiden Prabowo Subianto turut menyorot posisi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di tengah proses hukum dugaan suap di lingkungan kementeriannya.
Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Political Analysis Center (IPAC), Dahlan Watihellu, menilai kasus tersebut menjadi ujian bagi konsistensi standar evaluasi Presiden, karena Nusron tidak boleh langsung dihukum hanya akibat orang-orang di sekitarnya tersangka, tetapi juga tidak harus menunggu dirinya menjadi tersangka untuk dievaluasi.
Ini justru menjadi ujian paling sensitif bagi konsistensi kebijakan reshuffle Prabowo,”
kata Dahlan saat dihubungi Owrite, Jumat, 18 September 2026.
Dahlan tidak sepakat apabila Presiden langsung mengganti Nusron hanya karena empat orang yang disebut sebagai orang kepercayaannya telah menjadi tersangka. Keputusan semacam itu dapat mendahului proses hukum.
Karena itu, saya tidak setuju kalau Presiden langsung mengganti Nusron hanya karena empat orang yang disebut sebagai orang kepercayaannya menjadi tersangka. Itu bisa melampaui proses hukum,”
ucapnya.
Namun, Dahlan juga mengingatkan bahwa evaluasi politik terhadap seorang menteri tidak harus menunggu status tersangka. Menurutnya, tanggung jawab pidana pribadi dan tanggung jawab politik sebagai menteri merupakan dua hal berbeda.
Tetapi saya juga tidak setuju kalau Presiden menunggu Nusron menjadi tersangka baru melakukan evaluasi. Ada persoalan yang berbeda antara tanggung jawab pidana pribadi dan tanggung jawab politik sebagai menteri,”
jelasnya.
KPK saat ini masih mendalami keterkaitan Nusron dalam perkara dugaan suap di lingkungan ATR/BPN. KPK menyebut empat dari delapan tersangka dalam perkara tersebut diduga merupakan orang kepercayaan Nusron, tetapi Nusron sendiri belum dinyatakan sebagai tersangka.
Kalau hasil pemeriksaan menunjukkan Nusron tidak terlibat secara pidana, itu harus dihormati. Tetapi apabila terbukti ada kegagalan serius dalam pengawasan dan tata kelola, Presiden tetap punya alasan untuk melakukan evaluasi politik terhadap kepemimpinannya,”
tegas Dahlan.
Bagi Dahlan, persoalan tersebut sekaligus menguji apakah Prabowo akan menggunakan standar yang sama terhadap seluruh menteri. Evaluasi, menurutnya, harus tetap membedakan antara kesalahan pidana dan tanggung jawab kepemimpinan.
Sebaliknya, Nusron juga tidak boleh dihukum hanya karena orang-orang di sekitarnya tersangka. Semua harus diuji dengan standar yang sama, kinerja, integritas, pengawasan, dan kemampuan memimpin institusi,”
ungkapnya.
Jangan sampai Nusron dikecualikan karena kekuatan politik,”
tutup Dahlan.







