Di tengah mengemukanya pembicaraan mengenai figur yang akan maju pada Pilpres 2029, Politisi Senior Anas Urbaningrum menilai pembenahan perangkat hukum Pemilu 2029 justru harus segera disiapkan. 

Para pimpinan partai mau nyapres? Itu hal biasa. Justru ganjil jika tidak menyiapkan diri untuk itu,”

tulisanya dikutip dari akun X pribadinya, Jumat, 18 September 2026.

Menurut Anas, persiapan menuju kontestasi Pilpres 2029 tidak hanya menyangkut figur yang akan maju. Bahkan, peluang mencalonkan diri juga tidak hanya terbuka bagi pimpinan partai selama memenuhi persyaratan dan mendapatkan dukungan pencalonan.

Pilihan EditorRika Pangesti

Said Iqbal Tolak PT 5 Persen, Ungkap Jutaan Suara Bisa Terbuang Sia-sia

Bahkan, bukan pimpinan partai pun tidak terhalang. Yang penting memenuhi syarat dan ada yang mencalonkan,”

ucapnya.

Namun, Anas mengingatkan agar perhatian terhadap figur yang akan bertarung tidak membuat pembenahan aturan pemilu justru terlambat. 

Menurutnya, perangkat hukum yang akan menjadi dasar penyelenggaraan Pemilu 2029 perlu dipersiapkan lebih dahulu.

Tetapi, Perangkatnya dulu yang musti segera disiapkan. Perbaikan aturan mainnya, Undang-undangnya,”

ungkapnya.

Anas menilai, penyempurnaan aturan Pemilu 2029 perlu segera dilakukan secara menyeluruh, termasuk melalui proses yang membuka ruang partisipasi masyarakat.

Intinya, perlu segera memperbaiki, menyempurnakan dan mengesahkan paket UU yang akan digunakan penyelenggaraan pemilu 2029 dengan melibatkan partisipasi publik secara serius,”

jelasnya.

Dikatakan Anas, kualitas Pemilu 2029 nantinya tidak hanya ditentukan oleh siapa yang menjadi peserta atau calon, tetapi juga oleh aturan yang menjadi dasar pertarungan politik tersebut.

Pemilu yang dipercaya publik, jelas penting. Termasuk bagaimana aturan mainnya dirumuskan dan ditetapkan,”

tandasnya.