Ketua Umum Gerakan Rakyat Sahrin Hamid menolak wacana kenaikan ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) dari 4 persen menjadi 5 persen dalam Revisi Undang-Undang Pemilihan Umum.
Partai itu justru mendorong PT dihapus atau ditetapkan menjadi nol persen. Sebab kenaikan ambang batas parlemen berpotensi mengurangi keterwakilan suara pemilih di DPR. Suara yang diberikan masyarakat di Tempat Pemungutan Suara (TPS) semestinya dapat dikonversi menjadi kursi parlemen.
“Bayangkan rakyat datang ke TPS. Mereka mengantre (di TPS), menunggu, mencoblos. Harapan (mereka) aspirasi itu jadi kursi (lolos ke parlemen),”
kata Sahrin, dikutip pada Sabtu, 19 September 2026.
Sahrin menyoroti konsekuensi ketika partai yang dipilih masyarakat tidak memenuhi ambang batas parlemen. Suara tersebut tidak ikut dikonversikan menjadi kursi DPR.
“Karena (perolehan suara) partai yang mereka coblos itu tidak mencapai 4 persen, maka suara-suara itu tidak dihitung menjadi kursi. Tidak memiliki representasi,”
lanjut dia.
Pertimbangan
Menurut Sahrin, persoalan tersebut terlihat dari hasil Pemilu 2024. Ia menyebut 17.304.303 suara sah tidak dikonversikan menjadi kursi DPR karena partai politik yang memperoleh suara tersebut tidak memenuhi ambang batas parlemen.
Maka, Sahrin menilai kenaikan PT dari 4 persen menjadi 5 persen perlu dipertimbangkan dari sisi keterwakilan pemilih. Ia menolak alasan penyederhanaan partai digunakan untuk memangkas suara yang tidak mencapai ambang batas.
Jika persoalannya adalah efektivitas pengambilan keputusan di DPR, yang perlu dibenahi adalah mekanisme kerja parlemen, bukan ambang batas yang menentukan suara pemilih dapat masuk ke DPR atau tidak.
“Kalau itu maksudnya, semestinya yang disederhanakan itu adalah pengambilan keputusan di parlemen. Jangan suara rakyat yang diamputasi,”
tegas Sahrin.
Sebagai alternatif, Gerakan Rakyat mendorong PT dihapus dan ditetapkan menjadi nol persen. Dengan skema tersebut, Sahrin berharap seluruh suara pemilih dapat memperoleh representasi di DPR.
Sahrin mengatakan penghapusan PT juga perlu diikuti dengan penyederhanaan pengambilan keputusan di parlemen. Menurut dia, penyederhanaan dapat dilakukan melalui pengaturan jumlah fraksi.
“Kami terus memperjuangkan presidential threshold dan parliamentary threshold dihapuskan menjadi nol persen, sekaligus menyederhanakan pengambilan keputusan di parlemen melalui pemangkasan jumlah fraksi,”
terang dia.
Ia mengusulkan fraksi di DPR dapat dikelompokkan menjadi tiga, yakni fraksi pemerintah, nonpemerintah, dan fraksi tengah. Model tersebut dapat menjadi jalan keluar atas persoalan efektivitas parlemen tanpa mengurangi keterwakilan suara pemilih.
“Bukan malah mengamputasi suara rakyat, tapi fraksi yang disederhanakan, sehingga pengambilan keputusannya menjadi sederhana,”
tutur Sahrin.






