Penetapan Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq sebagai tersangka dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali memunculkan pertanyaan tentang pola kaderisasi partai politik.
Fahd menjadi tersangka untuk ketiga kalinya, sementara KPK menyebutnya sebagai salah satu pihak yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Kalau kita lihat selama ini bagaimana rekrutan di tingkat legislatif, eksekutif, bahkan yudikatif, ini hanya kepada tataran yang seperti itu,”
kata Direktur Eksekutif Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas, Senin, 21 September 2026.
Menurutnya, persoalan kaderisasi tidak cukup dilihat dari kemampuan seorang calon mendulang suara atau tingkat keterkenalannya.
Kasus Fahd, yang kembali menjadi tersangka dalam perkara korupsi, menjadi salah satu konteks yang menurutnya memperlihatkan pentingnya mengevaluasi ukuran yang digunakan partai ketika merekrut dan memberi kepercayaan kepada kader.
Bagaimana popularitasnya, bagaimana istilahnya, bukan berbicara bagaimana moralitasnya,”
ucapnya.
KPK menetapkan Fahd sebagai salah satu dari delapan tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
KPK menyebut empat tersangka, yakni Fahd, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry, diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.
Fahd juga menjadi sorotan karena perkara tersebut merupakan kali ketiga dirinya berstatus tersangka kasus dugaan korupsi. KPK menyatakan akan memaksimalkan pemidanaan terhadap Fahd dalam perkara terbaru tersebut.
Partai Harus Punya Standarisasi
Di tengah kondisi itu, Fernando Emas mengatakan partai seharusnya memiliki ukuran yang lebih mendasar dalam menentukan siapa yang direkrut dan diberi penugasan politik.
Bukan hanya popularitas dan peluang keterpilihan, tetapi juga rekam moral dan kapasitas menjalankan tanggung jawab.
Seharusnya kan rekrutan pertama bagaimana ukuran moralitasnya, terus kemudian kompetensinya, terus kemudian bagaimana kemampuan dia untuk menjaga amanah yang diberikan oleh partai itu ketika dia menerima penugasan,”
jelasnya.
Pertanyaan tentang standar kaderisasi juga relevan dengan keputusan Partai Golkar yang menempatkan sejumlah nama dengan rekam perkara korupsi dalam struktur kepengurusan.
Idrus Marham, yang pernah divonis dalam kasus korupsi proyek PLTU Riau-1, tercatat sebagai Wakil Ketua Umum DPP Golkar periode 2024–2029.
Sementara itu, terkait Nusron, Golkar menyatakan dirinya telah mundur dari kepengurusan DPP lebih dari enam bulan lalu. Nusron sebelumnya menjabat Ketua Bidang Keagamaan dan Kerohanian DPP Golkar dan kini disebut sebagai kader biasa.
Pernyataan tersebut disampaikan ketika nama Nusron menjadi sorotan setelah kasus dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN mencuat.
Menurut Fernando Emas, orientasi pada keterpilihan dan popularitas tanpa penekanan pada moralitas justru dapat membawa risiko bagi partai dalam jangka panjang.
Tapi selama ini kan tidak, karena yang penting bisa terpilih karena popularitasnya, karena istilahnya. Jadi ini kan sangat berbahaya,”
pungkasnya.







