Kasus dugaan korupsi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang menyeret sejumlah orang yang disebut KPK sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, kembali menyoroti tanggung jawab partai terhadap kadernya. 

Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas, menilai partai politik tidak semestinya hanya menyerahkan persoalan kader yang tersangkut korupsi kepada proses hukum, tetapi juga perlu memiliki mekanisme sanksi politik.

Makanya saya berharap sekali partai politik itu menerima sanksi terkait dengan pola dari kader-kadernya. Jadi ketika ada kader partai politik yang melakukan korupsi, seharusnya ada sanksi politik juga yang diberikan,”

tegas Fernando Emas saat dihubungi Owrite, Senin, 21 September 2026.

Sorotan itu relevan dengan kasus Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Ketua DPP Partai Golkar yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. 

KPK menyebut Fahd bersama tiga orang lainnya merupakan pihak yang diduga menjadi orang kepercayaan Nusron Wahid. Fahd juga tercatat kembali menjadi tersangka untuk ketiga kalinya.

Menurut Fernando Emas, tanggung jawab partai semestinya tidak berhenti pada kader secara individual. Partai juga harus mempertanggungjawabkan pola rekrutmen dan penempatan kader ketika orang yang diberi kepercayaan kemudian tersangkut perkara korupsi.

Jadi kan mereka bertanggung jawab ketika kader-kadernya ataupun pengurusnya, ataupun kepala-kepala daerah atau pejabat-pejabat daerah, juga pemerintahan yang melakukan korupsi. Mereka harus ikut sebenarnya diberikan sanksi,”

katanya.

Dalam kasus Nusron Wahid, Partai Golkar menyatakan Nusron sudah mengundurkan diri dari kepengurusan DPP lebih dari enam bulan sebelum pernyataan tersebut disampaikan pada September 2026. 

Nusron Wahid sebelumnya tercatat sebagai Ketua Bidang Keagamaan dan Kerohanian DPP Golkar dan kini disebut berstatus sebagai anggota atau kader biasa. Pernyataan Golkar itu muncul di tengah sorotan terhadap kasus dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN.

Sementara itu, Fahd tetap tercatat sebagai Ketua DPP Golkar ketika ditetapkan sebagai tersangka kasus ATR/BPN. KPK menyebut perkara tersebut merupakan kali ketiga Fahd menjadi tersangka kasus dugaan korupsi. 

Dua perkara sebelumnya berkaitan dengan korupsi DPID dan pengadaan Al-Qur’an serta laboratorium komputer di Kementerian Agama.

Tanggungjawab Konkret

Fernando Emas mengatakan, bentuk pertanggungjawaban partai seharusnya dapat dibuat lebih konkret, termasuk memberikan sanksi yang berkaitan dengan dampak korupsi yang dilakukan kader.

Misalnya, bukan saja sanksi denda. Kalau pelaku korupsi ini berasal dari Partai A, jadi ketika dikorupsinya berapa miliar, seharusnya ada sanksi, berapa partai tersebut diberikan sanksi,”

jelasnya.

Selain sanksi finansial, partai juga dinilai dapat dikenai pembatasan dalam proses politik apabila kader yang diusungnya tersangkut korupsi.

Terus kemudian, kalau misalnya kepala daerah, seharusnya diberikan sanksi tidak bisa mengusulkan calon kepala daerah untuk berapa periode,”

sarannya.

Sorotan terhadap kaderisasi Golkar juga tidak hanya muncul dari kasus Fahd. Dalam struktur DPP Golkar periode 2024–2029, Idrus Marham tercatat sebagai Wakil Ketua Umum. Idrus sebelumnya pernah divonis dalam perkara korupsi proyek PLTU Riau-1. 

Dalam kepengurusan DPP Golkar periode 2024-2029, Idrus tercatat sebagai Wakil Ketua Umum Fungsi Kebijakan Publik 2, yang membidangi politik, pembangunan, dan kesejahteraan rakyat.