Rangkaian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia menjadi perhatian Partai Amanat Nasional (PAN).
Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PAN Eddy Soeparno mendorong pembahasan RUU Pengendalian Perubahan Iklim yang Berkeadilan (RUU PPIB) sebagai salah satu upaya menghadapi dampak perubahan iklim.
“Krisis iklim bukan lagi persoalan yang jauh dari kehidupan masyarakat. Dampaknya sudah kita lihat dalam bentuk bencana,” kata Eddy Soeparno di kawasan Gedung DPR RI, Senin, 21 September 2026.
Eddy menyampaikan hal itu dalam Forum Diskusi Aktual (FDA) MPR bertema Perspektif dan Masukan Pemangku Kebijakan untuk RUU Pengendalian Perubahan Iklim yang Berkeadilan.
Forum tersebut dihadiri Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat, Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti, hingga Guru Besar UI Prof. Jatna Supriatna.
Menurut Eddy, dampak perubahan iklim tidak hanya berkaitan dengan bencana. Persoalan tersebut juga menyentuh kesehatan, pangan, air, pertanian, wilayah pesisir hingga aktivitas ekonomi masyarakat.
“Karena itu, kita membutuhkan kerangka hukum yang mampu menghubungkan antara mitigasi, adaptasi, pendanaan, kelembagaan dan perlindungan masyarakat,” ucapnya.
Eddy mengatakan saat ini kebijakan iklim Indonesia masih tersebar dalam berbagai regulasi sektoral, dokumen ratifikasi dan peraturan teknis. Kondisi itu dinilai membuat diperlukan kerangka hukum yang mampu memperkuat koordinasi lintas sektor dan lintas daerah.
FDA tersebut menjadi langkah awal untuk menyerap masukan sebelum pembahasan RUU PPIB dilanjutkan. Eddy mengatakan MPR akan melibatkan perguruan tinggi, pemerintah daerah, kementerian dan lembaga, dunia usaha hingga masyarakat yang terdampak langsung.
“Forum ini adalah kick off. Kita ingin mendengar masukan seluas-luasnya dari berbagai pemangku kepentingan,” jelas Eddy.
RUU PPIB yang didorong PAN mencakup empat pilar utama, yakni implementasi, ekonomi, kelembagaan dan keadilan. Pada aspek implementasi, RUU tersebut akan mengatur penguatan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, termasuk target net zero emission 2060, penyusunan carbon budget serta mekanisme pengukuran, pelaporan dan verifikasi.
Sementara dari sisi ekonomi, RUU PPIB mencakup pengaturan Nilai Ekonomi Karbon dan pendanaan iklim. Materinya antara lain perdagangan karbon, pembayaran berbasis kinerja dan pungutan karbon.
Eddy berharap pembahasan RUU Pengendalian Perubahan Iklim Berkeadilan dapat dilakukan sebelum akhir 2026. MPR juga akan membuka ruang partisipasi publik melalui rangkaian penyerapan aspirasi di berbagai daerah.
“MPR akan menjadi rumah kolaborasi yang mempertemukan berbagai perspektif,” pungkas Eddy.







