Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Politik

Nusron Wahid Bungkam Soal Alasan Mundur dari Kepengurusan Golkar Sejak 6 Bulan Lalu

Sebelum menjadi kader biasa, Nusron tercatat sebagai Ketua Bidang Keagamaan dan Kerohanian DPP Partai Golkar periode 2024–2029.

Menteri ATR Nusron Wahid di DPR, 21 September 2026.
Menteri ATR Nusron Wahid di DPR, 21 September 2026. (Owrite.id/Rika Pangesti)
Ringkasan beritaCek poin
  1. Nusron mmelepas jabatan Ketua Bidang Keagamaan dan Kerohanian DPP Partai Golkar.
  2. Nusron enggan membeberkan alasan keputusannya.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid memilih bungkam saat ditanya alasan pengunduran diri dari kepengurusan DPP Partai Golkar.

Nusron hanya mengatakan dirinya sudah lama membicarakan rencana tersebut dengan Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia. Namun, dia justru meminta alasan itu ditanyakan langsung kepada Bahlil.

“Kalau soal itu kami sudah lama diskusi dengan Pak Bahlil dari tahun lalu. Jadi selebihnya lebih baik tanyakan sama Pak Bahlil selaku ketua umum. Kami sudah pernah diskusi masalah itu,”

kata Nusron di Gedung DPR RI, Senin, 21 September 2026. 

Perihal pengunduran diri itu berkaitan dengan keinginannya untuk lebih fokus di luar partai, Nusron tak menjelaskan detail. Dia justru memilih mengakhiri wawancara dan meminta awak media memberinya ruang untuk pergi.

Iklan

“Mas, mohon maaf, ya, saya punya privasi untuk jalan. Boleh enggak saya jalan, Mas?”

ujar Nusron.

Klaim

Sekretaris Jenderal Partai Golkar M Sarmuji membenarkan Nusron telah mengundurkan diri dari kepengurusan DPP Golkar sejak lebih dari enam bulan lalu.

Nusron tercatat sebagai Ketua Bidang Keagamaan dan Kerohanian DPP Partai Golkar periode 2024–2029. Setelah mundur dari kepengurusan, Nusron disebut tetap berstatus sebagai kader Golkar.

Suap

Di tengah isu tersebut, nama Nusron juga sedang menjadi perhatian karena KPK mengusut dugaan suap terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan ATR/BPN yang telah menetapkan delapan tersangka.

Merujuk jumlah tersebut, KPK menyebut empat orang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

KPK juga menyatakan kemungkinan memanggil Nusron Wahid masih bergantung pada kebutuhan penyidikan. Artinya, status Nusron dalam perkara dugaan suap belum dapat disamakan dengan para tersangka yang telah ditetapkan KPK.

Mengenai proses hukum tersebut, Nusron mengatakan pihaknya menghormati proses yang dilakukan KPK.

“Kami menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK. Jadi kami menghormati dan mengikuti proses yang ada,”

kata Nusron.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu

  • Asred

    Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.