Wakil Ketua Baleg sekaligus Ketua Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria, Ahmad Iman Sukri, menegaskan lembaga khusus reforma agraria tetap masuk dalam RUU yang akan dibawa ke rapat paripurna. 

Menurut Iman, lembaga tersebut nantinya berada langsung di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Kan enggak mungkin dong RUU pengaturan agraria ini tidak merekomendasikan badan, harus ada badan. Karena apa? Karena reformasi agraria selama ini enggak jalan,”

kata Iman di Kompleks Parlemen Senayan, Senin, 21 September 2026.

Mengandalkan kementerian terkait enggak jalan udah puluhan tahun, makanya lembaga ini menjadi kewajiban,”

sambungnya.

Dalam RUU tersebut, lembaga itu diberi kewenangan mulai dari perencanaan, pendataan, penyelesaian konflik agraria, penetapan subjek dan objek reforma agraria hingga pemberdayaan.

Iman mengatakan seluruh kewenangan tersebut sudah dimasukkan dalam pasal-pasal RUU. Dengan begitu, Presiden nantinya tinggal menentukan nomenklatur dan bentuk kelembagaannya.

Di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Itu artinya reformasi agraria yang diamanatkan oleh undang-undang ini harus dipimpin oleh lembaga khusus di bawah Presiden, dia yang mengkomando gerakan perubahan reforma agraria ini yang mandek, udah hampir 60 tahun mungkin,”

ucapnya.

Iman juga menegaskan lembaga tersebut akan memiliki kewenangan khusus untuk menangani konflik agraria. Dia membedakan konflik dengan sengketa yang dapat diselesaikan melalui pengadilan.

Konflik agraria itu pasti melibatkan pejabat. Pasti melibatkan juga pengusaha. Dan ini harus diselesaikan melalui komitmen pemerintah, dalam, katakanlah, mengkoreksi kebijakan-kebijakan,”

jelasnya.

Menurut Iman, konflik agraria yang dimaksud dalam RUU tersebut banyak bersifat struktural karena dapat melibatkan kebijakan maupun pejabat negara. Karena itu, penyelesaiannya dinilai membutuhkan lembaga khusus.

Pembentukan lembaga itu juga diberi batas waktu. Iman mengatakan Peraturan Presiden yang menjadi dasar pembentukan lembaga harus diterbitkan paling lambat satu tahun setelah RUU Pengaturan Reforma Agraria disahkan.