Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria (RUPRA). 

Ketua Panja RUPRA Iman Syukri mengatakan RUU tersebut akan dibawa ke Rapat Paripurna untuk ditetapkan menjadi undang-undang.

Setelah semua DIM dibahas secara intensif, RUPRA disepakati dalam rapat Panja yang secara keseluruhan terdiri dari 14 bab dan memuat 53 pasal dengan sistematika sebagai berikut,”

kata Iman dalam rapat Panja, Senin, 21 September 2026.

RUPRA merupakan RUU usul inisiatif DPR RI. Dalam pembicaraan tingkat I, pemerintah menyampaikan 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk dibahas bersama Panja.

Dari 596 DIM tersebut, sebanyak 164 DIM tetap. Kemudian 54 DIM mengalami perubahan redaksional dan 57 DIM mengalami perubahan substansi.

Panja juga menyepakati penghapusan terhadap 295 DIM. Selain itu, terdapat tiga DIM dengan penambahan substansi serta 20 DIM yang mendapat penambahan pasal, ayat, atau huruf.

Sementara tiga DIM lainnya mengalami reposisi sekaligus perubahan substansi atau redaksional. Iman mengatakan pembahasan berlangsung melalui perdebatan yang konstruktif.

Menurutnya, proses tersebut akhirnya menghasilkan kesepakatan rumusan norma yang diharapkan dapat menjadi solusi atas persoalan dan konflik agraria.

Salah satu materi yang disepakati adalah pengaturan penyelenggaraan reforma agraria melalui hak menguasai negara. Pengaturan itu diarahkan untuk menjamin pemenuhan, pemulihan, dan pengakuan hak rakyat atas tanah serta sumber agraria lainnya.

RUU juga mengatur perencanaan reforma agraria melalui peta jalan yang memuat arah kebijakan, target, tahapan, prioritas, strategi pelaksanaan, dan indikator kinerja.

Selain itu, Panja mengatur Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA). Penetapannya mempertimbangkan sejumlah persoalan, termasuk ketimpangan penguasaan dan pemilikan lahan, konflik agraria, tanah terlantar, kemiskinan, tanah absentee, serta penguasaan tanah yang melebihi batas maksimum.

Lebih jauh, Iman menjelaskan, RUPRA juga mengatur objek dan subjek reforma agraria. Kelompok masyarakat yang diprioritaskan antara lain petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin.

Di sisi kelembagaan, Panja menyepakati pembentukan lembaga penyelenggara reforma agraria yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Lembaga tersebut memiliki kewenangan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga penyelesaian konflik agraria.

Panja juga mengatur pembentukan Dewan Pengawas untuk menjamin transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan efektivitas penyelenggaraan reforma agraria.

Selain itu, mekanisme penyelesaian konflik agraria diatur agar berjalan efektif, transparan, dan berkeadilan dengan mengutamakan musyawarah, pemulihan hubungan sosial, kepastian hukum, serta pemulihan hak masyarakat.

RUU Pengaturan Reforma Agraria juga memuat penataan, pengendalian, dan pembatasan penguasaan serta pemilikan tanah untuk mencegah konsentrasi dan rekonsentrasi tanah serta menjamin pemerataan penguasaan dan pemilikan tanah.

Setelah pembahasan Panja rampung, Iman menyampaikan hasil kerja tersebut untuk selanjutnya dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI dan ditetapkan menjadi undang-undang.

Demikian laporan Panja ini kami sampaikan dan dengan diterimanya hasil kerja Panja atas RUPRA berakhir pula Panja melakukan pembahasan RUPRA ini,”

tutup Iman.