Ketua DPP Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq kembali menjadi tersangka korupsi untuk ketiga kalinya, membuka kembali catatan kader partai yang tersandung perkara hukum.
Maka saya berharap sekali partai politik itu menerima sanksi terkait dengan pola dari kader-kadernya. Jadi ketika ada kader partai politik yang melakukan korupsi, seharusnya ada sanksi politik juga yang diberikan,”
kata pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Rumah Politik Indonesia Fernando Emas kepada Owrite.id, dikutip pada Selasa, 22 September 2026.
Penetapan Fahd sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terjadi dalam perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang menyeret sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kasus ini menjadi sorotan karena bukan kali pertama Fahd berurusan dengan perkara korupsi. Dia pernah dua kali terseret perkara, yakni kasus suap pengalokasian anggaran Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) 2011 serta pengadaan Al-Quran dan laboratorium komputer madrasah pada 2011-2012.
Penetapan kali ini membuat Fahd kembali menjadi tersangka untuk ketiga kalinya. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ia masih tercatat sebagai Ketua DPP Golkar Bidang Hubungan Ormas dalam kepengurusan periode 2024-2029.
Fahd kini ditahan KPK bersama sejumlah tersangka lain dalam perkara HGB. Kasus itu kemudian tidak hanya membawa kembali nama Fahd ke pusaran perkara korupsi, tetapi juga membuka pertanyaan lebih luas mengenai rekam jejak kader dan mekanisme pembinaan di tubuh Golkar.
Berikut daftar kader Golkar yang berkelindan dengan perkara rasuah:
| Nama | Posisi/Afiliasi Golkar | Perkara | Periode/ Tahun | Vonis dan Sanksi |
|---|---|---|---|---|
| Setya Novanto | Mantan Ketua Umum Golkar dan Ketua DPR | Korupsi proyek e-KTP | Proyek TA 2011–2012; diproses KPK 2017 | Divonis 15 tahun penjara pada 2018. Melalui peninjauan kembali, hukuman dipangkas menjadi 12 tahun 6 bulan pada 2025. |
| Idrus Marham | Mantan Sekjen Golkar; Wakil Ketua Umum DPP Golkar 2024–2029 | Suap proyek PLTU Riau-1 | 2018 | Divonis 3 tahun penjara pada 2019 dan denda Rp150 juta karena terbukti menerima suap bersama Eni Maulani Saragih. |
| Eni Maulani Saragih | Mantan anggota DPR dari Fraksi Golkar | Suap proyek PLTU Riau-1 | 2018 | Divonis 6 tahun penjara pada 2019 karena menerima suap Rp4,75 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo. Hak politik dicabut 3 tahun setelah menjalani pidana pokok. |
| Fayakhun Andriadi | Mantan anggota DPR dari Fraksi Golkar | Suap pengurusan anggaran proyek Bakamla | 2017–2018 | Divonis 8 tahun penjara pada 2018, denda Rp1 miliar, serta hak politik dicabut 5 tahun setelah menjalani pidana pokok. |
| Bowo Sidik Pangarso | Mantan anggota DPR dari Golkar | Suap dan gratifikasi terkait distribusi pupuk | 2018–2019 | Divonis 5 tahun penjara pada Desember 2019, denda Rp250 juta, serta hak politik dicabut 4 tahun setelah menjalani pidana pokok. |
| Azis Syamsuddin | Mantan Wakil Ketua DPR dari Golkar | Suap penanganan perkara di Lampung Tengah | 2021 | Divonis 3 tahun 6 bulan penjara pada 2022 karena terbukti memberikan suap sekitar Rp3,619 miliar kepada Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain. |
| Rohidin Mersyah | Kader Golkar; mantan Gubernur Bengkulu | Gratifikasi dan pemerasan | OTT KPK November 2024 | Divonis 10 tahun penjara pada Agustus 2025, denda Rp700 juta, uang pengganti, serta hak politik dicabut 2 tahun setelah menjalani pidana pokok. |
Daftar tersebut membuat kasus Fahd kembali menarik perhatian bukan hanya karena ia sebagai tersangka, tetapi juga sebagai kader yang masih berada dalam struktur elite partai ketika perkara terbaru mencuat.
Fahd menjadi contoh yang berbeda karena dua perkara sebelumnya telah lebih dahulu tercatat dalam perjalanan hukumnya.
Sementara Idrus Marham menunjukkan persoalan lain, yakni kembalinya kader yang telah menjalani hukuman ke struktur strategis partai.
Berangkat dari titik inilah perkara Fahd kemudian bergerak ke persoalan lain yang tidak kalah menarik, hubungan antara kasus HGB di Bogor dengan lingkaran kekuasaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Nusron Wahid Ikut Disorot
Dalam kasus HGB di Kabupaten Bogor, KPK menyebut Fahd bersama mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto serta dua pihak swasta, Erwin dan Muhammad Fakhry, merupakan orang yang diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Keterangan tersebut membuat perkara yang menjerat Fahd ikut membawa perhatian kepada Nusron, meskipun status hukum dua orang itu berbeda. Nusron belum ditetapkan sebagai tersangka lantaran penyidik KPK masih mendalami perkara.
Sebelum kasus ATR/BPN mencuat, Nusron tercatat sebagai Ketua Bidang Keagamaan dan Kerohanian DPP Golkar periode 2024-2029. Namun, Sekjen Golkar M. Sarmuji menyatakan Nusron telah mengundurkan diri dari kepengurusan DPP lebih dari enam bulan sebelumnya dan kini berstatus sebagai kader biasa.
Pengunduran diri Nusron disampaikan langsung kepada Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia. Keterangan tersebut menimbulkan pertanyaan politik tersendiri karena informasi mengenai pengunduran diri Nusron baru mencuat ketika ia menjadi sorotan dalam perkara KPK.
Namun, secara kronologis, Golkar menyatakan pengunduran diri tersebut terjadi jauh sebelum kasus terbaru mencuat. Maka, tidak tepat menyimpulkan bahwa Nusron keluar dari struktur partai sebagai respons terhadap perkara KPK.
Persoalannya justru bergeser pada bagaimana partai menjalankan pembinaan dan pengawasan terhadap kader yang ditempatkan di jabatan strategis negara. Dalam kasus Fahd, misalnya, seorang kader yang telah dua kali terseret perkara korupsi kembali berada dalam struktur elite DPP Golkar hingga akhirnya untuk ketiga kalinya ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara dalam kasus Nusron, persoalannya bukan apakah Nusron sudah terbukti melakukan korupsi? Karena sampai sekarang belum ada status tersangka terhadap dirinya. Persoalan yang perlu dijawab adalah mengapa sejumlah orang yang diduga sebagai orang kepercayaannya justru terseret perkara korupsi di lingkungan kementerian yang ia pimpin?
Pertanyaan tersebut kemudian bersinggungan dengan persoalan yang lebih besar mengenai bagaimana partai menyeleksi, membina, dan mengawasi kader yang berada di sekitar pusat kekuasaan.
Ketika Masalah Kader Bukan Lagi Sekadar Urusan Individu
Rentetan perkara tersebut kemudian membuat sorotan terhadap Golkar tidak berhenti pada siapa yang menjadi tersangka atau bagaimana proses hukum berjalan. Problem meluas pada mekanisme kaderisasi dan tanggung jawab partai terhadap kader yang diberi kepercayaan.
Fernando Emas menilai partai politik tidak semestinya hanya menyerahkan persoalan kader yang tersangkut korupsi kepada proses hukum, tetapi juga perlu memiliki mekanisme sanksi politik.
Jadi mereka bertanggung jawab ketika kader-kader, pengurus, kepala-kepala daerah atau pejabat-pejabat daerah, juga pemerintahan yang melakukan korupsi. Mereka harus ikut diberikan sanksi,”
kata dia.
Dalam kasus Fahd, pertanyaan mengenai tanggung jawab tersebut menjadi semakin kuat karena Fahd tetap tercatat sebagai Ketua DPP Golkar ketika ditetapkan sebagai tersangka kasus ATR/BPN.
Fernando kemudian menawarkan bentuk pertanggungjawaban yang lebih konkret, termasuk sanksi yang berkaitan dengan dampak korupsi yang dilakukan kader.
Misalnya, bukan saja sanksi denda. Kalau pelaku korupsi ini berasal dari Partai A, berapa miliar (total korupsi), seharusnya ada sanksi, berapa partai tersebut diberikan sanksi,”
jelas dia.
Selain sanksi finansial, partai juga dinilai dapat dikenai pembatasan dalam proses politik apabila kader yang diusungnya tersangkut korupsi.
Kalau misalnya kepala daerah, seharusnya diberikan sanksi tidak bisa mengusulkan calon kepala daerah untuk berapa periode,”
saran dia.
Namun, bagi Fernando, persoalan yang lebih mendasar berada pada proses awal ketika partai merekrut dan memberikan penugasan kepada kader. Persoalan kaderisasi tidak cukup dilihat dari kemampuan seorang calon mendulang suara atau tingkat popularitas.
Kalau (publik cermati) selama ini bagaimana perekrutan di tingkat legislatif, eksekutif, bahkan yudikatif, ini hanya kepada tataran yang seperti itu,”
ucap Fernando.
Kasus Fahd, yang kembali menjadi tersangka dalam perkara korupsi, menjadi salah satu konteks yang Fernando anggap memperlihatkan pentingnya mengevaluasi ukuran yang digunakan partai ketika merekrut dan memberi kepercayaan kepada kader.
(Partai menilai) bagaimana popularitas, bukan moralitas (kader),”
tutur dia.
Fernando berpendapat ukuran moralitas, kompetensi, dan kemampuan menjaga amanah perlu menjadi bagian penting dalam proses kaderisasi.
Seharusnya rekrutan pertama ukuran moralitas, kemudian kompetensi, kemampuan dia untuk menjaga amanah yang diberikan oleh partai itu ketika dia menerima penugasan,”
kata dia.
| Kasus | Fakta Utama | Pertanyaan yang Muncul |
|---|---|---|
| Fahd | Dua kali terseret perkara, kembali masuk struktur elite, lalu untuk ketiga kalinya ditetapkan sebagai tersangka | Bagaimana mekanisme pembinaan dan pengawasan partai terhadap kader dengan rekam jejak perkara? |
| Idrus Marham | Pernah menjalani hukuman dan kemudian kembali menduduki posisi strategis di Golkar | Bagaimana partai menentukan kelayakan kader yang telah menjalani hukuman untuk kembali memegang jabatan? |
| Nusron dan orang-orang kepercayaannya | Nusron belum berstatus tersangka, sementara sejumlah orang yang disebut KPK sebagai orang kepercayaannya terseret perkara di lingkungan kementerian yang dipimpinnya | Sejauh mana pejabat bertanggung jawab dalam memastikan pengawasan terhadap orang-orang yang bekerja dekat dengannya? |
Fernando melihat orientasi pada keterpilihan dan popularitas tanpa penekanan pada moralitas dapat membawa risiko bagi partai.
Selama ini tidak (menjunjung moralitas), karena yang penting bisa terpilih karena popularitas. Ini sangat berbahaya,”
tutup dia.






