Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, didesak mundur dari jabatannya setelah empat orang yang disebut KPK sebagai orang kepercayaannya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. 

Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas, menilai desakan itu semakin relevan setelah Nusron sempat tidak terlihat di ruang publik selama beberapa hari usai operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Seharusnya dari awal sudah mengundurkan diri,”

katanya saat dihubungi Owrite, Selasa, 22 September 2026.

Nusron diketahui tidak menghadiri dua agenda rapat bersama DPR pada 15 dan 16 September 2026, sehari setelah OTT KPK pada 14 September. 

Kehadirannya dalam agenda tersebut diwakili Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan. Saat itu, Ossy mengatakan Nusron memiliki agenda lain, tetapi tidak menjelaskan secara spesifik keberadaan sang menteri.

Ketidakhadiran Nusron menjadi sorotan, karena OTT KPK menyeret sejumlah pihak yang disebut sebagai orang kepercayaannya. 

KPK menetapkan delapan tersangka, termasuk Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN. 

Patut Dipertanyakan

Fernando menilai, hilangnya Nusron dari ruang publik setelah kasus mencuat patut dipertanyakan. Ia bahkan mengaitkan kondisi tersebut dengan dugaan keterkaitan Nusron dengan perkara yang sedang ditangani KPK.

Iya, makanya saya curiga. Kenapa? Sejak begitu kasus itu kan beliau hilang. Tidak jelas ke mana. Berarti patut diduga beliau ini berkaitan dengan kasus yang ada di Kementerian ATR/BPN,”

jelasnya.

KPK sendiri menyatakan nama Nusron telah muncul dalam pemeriksaan saksi-saksi dan sedang didalami penyidik. Namun, hingga kini KPK belum menyatakan Nusron sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Nusron kemudian muncul di hadapan publik pada Jumat, 18 September 2026. Ia membantah anggapan bahwa dirinya menghilang dan menyatakan tetap menjalankan tugas sebagai Menteri ATR/BPN. Nusron juga menegaskan menghormati serta menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada KPK.

Disarankan Mundur

Di tengah polemik tersebut, Fernando tetap mendorong Nusron mengambil langkah politik dengan mengundurkan diri dari jabatan Menteri ATR/BPN. 

Menurutnya, pengunduran diri dapat menjadi bentuk pertanggungjawaban di tengah kasus hukum yang terjadi di kementerian yang dipimpinnya.

Jadi sangat wajib, saya berharap, sangat wajib bagi Nusron untuk mengundurkan diri dari Kementerian ATR/BPN,”

tegasnya.

Desakan itu juga diarahkan kepada Presiden Prabowo Subianto. Fernando mengaitkan tuntutan tersebut dengan komitmen pemerintah dalam membersihkan kabinet dari pihak yang melakukan korupsi.

Atau Pak Prabowo, kalau beliau terus membersihkan anggota kabinetnya dari orang-orang yang melakukan korupsi, silahkan atau meminta Pak Nusron supaya terhormat mengundurkan diri,”

pungkasnya.