Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyindir sejumlah pakar dengan kalimat “saking pintarnya jadi goblok” memicu sorotan mengenai cara pemerintah merespons kritik. 

Direktur The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research, Adinda Tenriangke Muchtar mengingatkan bahwa perbedaan pandangan dan kritik merupakan bagian dari demokrasi sehingga semestinya tidak dipandang sebagai sesuatu yang harus dibungkam.

Demokrasi itu memang harus ribut, karena dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat. Jadi bukan ngakunya untuk rakyat, tapi kepentingannya malah untuk kroni,”

kata Adinda dalam keterangan pers yang diterima Owrite, Selasa, 22 September 2026.

Pernyataan Prabowo tersebut disampaikan dalam peringatan HUT ke-28 Partai Amanat Nasional (PAN) di Jakarta, Jumat 18 September 2026 kemarin. 

Dalam pidatonya, Prabowo menyebut sejumlah pakar yang menurutnya terlalu merasa pintar dan melontarkan tudingan yang ia kategorikan sebagai fitnah.

Pilihan EditorRahmat Tunny

Presiden Diingatkan Tak Berlindung di Balik Hak Prerogatif Saat Reshuffle

Adinda menilai demokrasi justru membutuhkan ruang bagi perbedaan pendapat, termasuk kritik terhadap pemerintah. Menurutnya, pandangan yang berbeda dari masyarakat maupun kalangan pakar dapat menjadi bagian dari proses menguji dan memperbaiki kebijakan publik.

Partisipasi adalah bagian dari demokrasi, termasuk ketika perencanaan pembuatan peraturan perundang-undangan. Itu semua ada di konstitusi, ada di undang-undang lainnya, ada di peraturan-peraturan teknis,”

ucapnya.

Menurut Adinda, persoalannya bukan semata-mata pada keberadaan aturan mengenai partisipasi publik, melainkan bagaimana prinsip tersebut diterapkan dalam praktik pemerintahan. Ia menilai ruang partisipasi harus benar-benar tersedia ketika masyarakat menyampaikan kritik maupun masukan.

Normatif bisa bagus, tapi pas implementasi seperti apa? Lagi-lagi hal ini tercermin dari statement Prabowo yang sedemikian,”

terangnya.

Ia juga menyoroti posisi seorang pemimpin yang menurutnya memiliki tanggung jawab komunikasi berbeda dibandingkan masyarakat biasa. 

Adinda tidak mempersoalkan hak setiap orang untuk menyampaikan pendapat, termasuk Presiden. Namun, ia berharap kepala negara memberikan contoh dalam merespons perbedaan pandangan.

Saya tidak melarang orang untuk free speech, freedom of expression. Tapi kita juga punya ekspektasi, pemimpin itu berbicara seperti apa,”

jelas Adinda.

Adinda khawatir respons yang bernada pelabelan terhadap pihak yang mengkritik justru dapat membuat masyarakat enggan menyampaikan pandangan secara terbuka. Kondisi tersebut dapat mengurangi ruang kritik yang dibutuhkan untuk menguji kebijakan pemerintah.

Bayangkan kalau dengan modelnya seperti itu, orang juga malas untuk mengkritik atau tidak mau menggunakan kritik dengan cara-cara yang biasa. Artinya, lebih baik ya sudah di media sosial saja,”

ungkapnya.

Karena itu, Adinda mendorong pemerintah merespons kritik dengan membuka ruang dialog, terutama ketika kritik tersebut berkaitan dengan kebijakan publik. Pihak yang menyampaikan kritik dapat diundang untuk membahas persoalan berdasarkan data dan argumentasi.

Kenapa tidak dengan mengajak, ‘Ayo, saya akan undang orang-orang yang mengkritik untuk berdebat atau berdiskusi secara sehat sesuai dengan data-data yang ada’,”

ujarnya.

Lebih jauh, Adinda menilai kualitas demokrasi tidak hanya ditentukan oleh keberadaan aturan, tetapi juga oleh kemauan pemerintah menerima koreksi. Partisipasi publik, menurutnya, harus ditempatkan sebagai bagian dari mekanisme untuk menguji kebijakan yang dibuat pemerintah.

Kalau pemerintahnya seperti itu, kita juga mengerti kenapa orang harus turun ke jalan, karena sistem tidak bekerja. Jadi dibandingkan ribut urusan kalau kinerja tidak mau dikritisi, komunikasi publik tidak mau dikritisi, ya dilihat bagaimana cara kerja pemerintah selama ini,”

pungkas Adinda.