Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan mengatakan Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia (RUU SDI) memasukkan pembentukan Badan Satu Data Indonesia (BSDI) sebagai kelembagaan baru yang berfungsi mengoordinasikan tata kelola data nasional. 

Badan tersebut dirancang menjadi orkestrator tanpa mengambil alih kepemilikan maupun pengelolaan data dari instansi produsen. 

Yang kelima, kelembagaan yang kuat melalui badan Satu Data Indonesia, atau kita sebut dengan BSDI, yang bersifat koordinatif, normatif, fasilitatif, yang berperan sebagai orkestrator bagi pembina data, produsen data, walidata, dan pengguna data,”

kata Sturman dalam rapat Baleg DPR, Rabu, 23 September 2026.

Pembentukan BSDI menjadi salah satu pokok pengaturan dalam RUU Satu Data Indonesia yang terdiri dari 17 bab dan 138 pasal. 

Rancangan tersebut juga mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta pemerintah desa atau kelurahan dalam pengelolaan data.

Pembagian kewenangan itu mencakup produksi, pengelolaan, pemutakhiran, penyediaan hingga pemanfaatan data sesuai kewenangan masing-masing. Dengan skema tersebut, setiap instansi tetap menjadi produsen data sesuai tugas dan kewenangannya.

Sturman mengatakan RUU tersebut disusun untuk menjawab persoalan tumpang tindih kewenangan yang selama ini menjadi salah satu persoalan dalam tata kelola data nasional.

Yang keenam, interoperabilitas tanpa sentralisasi. Interoperabilitas data dilaksanakan tanpa memindahkan kepemilikan, penguasaan, pengendalian maupun tanggung jawab pengelolaan data dan instansi dari instansi produsen data,”

ucap Sturman.

Konsep BSDI tersebut menempatkan badan baru itu sebagai pengoordinasi dan pengintegrasi tata kelola data, bukan sebagai lembaga yang menarik seluruh data dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah maupun pemerintah desa atau kelurahan.

Selain kelembagaan, RUU SDI mengatur sejumlah unsur dalam ekosistem data nasional, mulai dari data dasar nasional, standar data, metadata, arsitektur sistem hingga infrastruktur teknis.

Pengaturan tersebut juga mencakup aspek pengawasan, mekanisme penyelesaian sengketa serta keamanan, keutuhan, ketersediaan dan keaslian data. 

Dengan demikian, tata kelola data dalam RUU tersebut tidak hanya menyangkut kelembagaan, tetapi juga standar dan mekanisme pengelolaan data nasional.