Pengamat politik dari Citra Institute, Efriza menilai Menteri ATR/BPN Nusron Wahid semestinya mempertimbangkan pengunduran diri apabila merasa sudah tidak mampu menjalankan tugas secara maksimal.
Pandangan itu disampaikan Efriza saat menyoroti posisi Nusron di tengah perkara yang sedang ditangani KPK di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Kalau etika berbangsa itu sudah jelas dinyatakan di dalam TAP MPR Nomor VI/MPR/2001, etika berbangsa, itu sudah jelas. Jika seseorang sudah tidak lagi kapasitasnya baik, tidak bekerja dengan maksimal, intinya dia adalah mengundurkan diri,”
kata Efriza kepada Owrite.id, Rabu, 23 September 2026.
Efriza mengaitkan pandangannya tersebut dengan TAP MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.
Menurutnya, pejabat publik tidak hanya dituntut mempertanggungjawabkan persoalan hukum, tetapi juga menjaga etika dalam menjalankan jabatan. TAP tersebut memang memuat pokok-pokok etika kehidupan berbangsa, termasuk etika politik dan pemerintahan.
Dikatakan Efriza, persoalan tersebut tidak harus menunggu sampai seseorang dinyatakan bersalah secara hukum. Ada pula aspek kepemimpinan dan kepercayaan publik yang perlu dipertimbangkan seorang pejabat.
Terlebih, Nusron sebelumnya menyatakan tidak mengetahui perkara tersebut, meski sejumlah orang yang disebut berkaitan dengan kasus itu merupakan orang kepercayaannya.
Ketika ia menyatakan bahwa ia tidak mengetahui kasus itu tapi mau melakukan evaluasi, sementara itu adalah orang kepercayaannya, itu berarti kapasitasnya buruk, tidak punya kapasitas atau manajerial kepemimpinannya,”
ucapnya.
Efriza menilai kondisi tersebut semestinya menjadi bahan evaluasi bagi Nusron sendiri. Menurut dia, seorang pejabat publik perlu mengutamakan kepentingan masyarakat ketika muncul persoalan yang berpotensi mengganggu kepercayaan terhadap institusi.
Dengan alasan itu, Efriza menyebut pengunduran diri secara sukarela sebagai pilihan yang lebih etis apabila Nusron merasa tidak lagi mampu menjalankan tugasnya secara maksimal.
Gentle kalau Pak Nusron mengundurkan diri,”
tegasnya.
Lebih jauh Efriza, langkah tersebut bukan berarti mendahului proses hukum yang sedang berjalan. Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dihormati, tetapi pejabat publik juga memiliki tanggung jawab moral terhadap jabatan yang diembannya.
Ia menilai persoalan di Kementerian ATR/BPN menjadi penting karena kementerian tersebut berkaitan langsung dengan urusan pertanahan dan pelayanan masyarakat.
Karena itu, Efriza menilai pertimbangan terhadap keberlanjutan jabatan Nusron tidak semata-mata soal apakah ia terlibat atau tidak dalam perkara hukum, tetapi juga soal kemampuan menjaga kepercayaan publik terhadap kementerian yang dipimpinnya.







