Pengamat politik Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga, mengatakan rencana menjadikan pendaftaran atau perizinan sebagai syarat publikasi survei independen berpotensi berdampak lebih jauh terhadap kebebasan akademik dan peran masyarakat sipil dalam mengawasi pemerintahan.
Jamiluddin bahkan menilai penerapan mekanisme tersebut dapat berubah menjadi bentuk sensor terhadap hasil survei sebelum informasi itu sampai kepada publik.
Kalau hal itu dilakukan sama saja negara melakukan sensor preventif terhadap hasil survei. Cara seperti ini hanya lazim di negara ororiter,”
katanya kepada Owrite, Rabu, 23 September 2026.
Menurut dia, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut teknis publikasi hasil survei, tetapi juga berkaitan dengan kebebasan berpendapat dan kebebasan akademik.
Kalau aturan itu diberlakukan maka negara sudah melakukan pelanggaran terhadap kebebasan berpendapat dan akademik,”
tegasnya.
Jamiluddin menuturkan, pembatasan semacam itu dapat memengaruhi ruang gerak akademisi sekaligus mengurangi kemampuan masyarakat sipil menjalankan fungsi kontrol terhadap pemerintahan.
Hal ini dapat mematikan kebebasan akademik dan melemahkan peran masyarakat sipil sebagai pengawas jalannya pemerintahan,”
jelasnya.
Karena itu, Jamiluddin meminta ketentuan mengenai syarat izin publikasi survei tidak diberlakukan. Dia menilai negara tidak memiliki alasan untuk membatasi publikasi hasil survei melalui mekanisme perizinan.
Karena itu, pengaturan syarat izin publikasi survei harus ditolak. Negara tidak berhak membatasi warganya dengan memberlakukan perizinan publikasi,”
ucapnya.
Menurut Jamiluddin, pembatasan tersebut pada akhirnya harus dilihat dalam kerangka konstitusional karena menyangkut kebebasan warga negara.
Hal itu bertentangan dengan kehendak konstitusi,”
pungkasnya.






