Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Majalengka, Jawa Barat, Nenah Arsinah masih menghadapi perkara hukum di Uni Emirat Arab (UEA) yang telah berlangsung selama 12 tahun. 

Anggota Komisi I DPR RI Junico Siahaan mendesak pemerintah memberikan perlindungan maksimal serta menyampaikan perkembangan perkara tersebut secara berkala kepada keluarga Nenah di Indonesia.

Perkara yang berlangsung selama bertahun-tahun menimbulkan kebutuhan mendesak terhadap informasi yang jelas dan berkala. Pemerintah perlu memberikan perlindungan maksimal kepada PMI kita tersebut,”

kata Junico Siahaan, Kamis, 24 September 2026.

Nenah sebelumnya dijatuhi hukuman mati dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap sopir majikannya. Ia dilaporkan ditahan di Penjara Sharjah setelah didakwa terlibat dalam perkara tersebut pada 2014.

Dalam perkara itu, Nenah dituduh bersekongkol dengan pekerja asal Filipina untuk membunuh sopir majikannya. 

Tuduhan tersebut berkaitan dengan dugaan ancaman dari sopir yang disebut akan memberitahukan hubungan Nenah dengan pekerja asal Filipina kepada majikannya.

Pilihan EditorRahmat Tunny

Syarat Izin Publikasi Survei Dinilai Bertentangan dengan Demokrasi

Dalam proses pemeriksaan, Nenah mengaku mengalami tekanan dan dipaksa mengakui pembunuhan. Junico meminta pengakuan tersebut ditindaklanjuti pemerintah melalui proses verifikasi dan pendampingan hukum.

Pengakuan tersangka harus ditindaklanjuti oleh Pemerintah. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI melalui perwakilan di UEA juga perlu memastikan keluarga memperoleh penjelasan mengenai status hukum Nenah, perkembangan proses peradilan, serta bentuk pendampingan yang telah diberikan,”

tuturnya.

Menurut keluarga Nenah, pemerintah sebelumnya telah membantu menangani perkara tersebut. Pada 2021, Kemlu menyatakan telah memberikan pendampingan dan bantuan hukum melalui KJRI Dubai.

Meski demikian, keluarga Nenah masih berharap pemerintah terus memberikan pendampingan hingga perkara tersebut memperoleh keputusan yang terbaik. 

Junico meminta perhatian pemerintah tidak hanya diberikan kepada Nenah, tetapi juga kepada keluarganya di Tanah Air.

Keresahan keluarga PMI Nenah perlu dijawab oleh Pemerintah melalui kementerian/lembaga yang berwenang. Perlindungan WNI harus menjadi prioritas kebijakan luar negeri Indonesia, termasuk disediakannya kuasa hukum bagi PMI yang tengah berperkara di tempatnya bekerja,”

papar Nico Siahaan.

Dan tentunya Pemerintah juga harus terus melakukan pendampingan kepada pihak keluarga tersangka yang ada di Tanah Air, khususnya update informasi soal status hukum dan kondisi PMI yang dimaksud,”

sambung politisi PDIP tersebut.

Menjelaskan perkembangan terbaru, Junico mengatakan dirinya telah menghubungi Kemlu dan memperoleh informasi mengenai perkara Nenah. 

Berdasarkan informasi yang diterimanya, proses kasasi telah membatalkan putusan tingkat banding yang menjatuhkan hukuman mati.

Hakim kasasi disebut memutuskan agar proses persidangan Nenah diulang kembali di tingkat pertama. Junico meminta perkembangan tersebut disampaikan secara jelas kepada keluarga maupun publik agar tidak menimbulkan ketidakpastian baru.

Setiap informasi harus disampaikan secara akurat dengan membedakan fakta yang terkonfirmasi, keterangan keluarga, dan hal-hal yang masih perlu diperiksa,”

sebut Nico.

Selain persoalan hukum, Junico menyoroti kondisi kesehatan Nenah selama menjalani penahanan. Dalam panggilan video beberapa minggu lalu, Nenah mengaku telah tiga kali menjalani operasi akibat pembengkakan hati dan kerusakan jantung.

Selain pendampingan hukum, Pemerintah harus menyiapkan pendampingan kesehatan dan psikologis bagi PMI Nenah. Negara berkewajiban memberikan perlindungan yang terbaik bagi warganya di manapun mereka berada,”

tegas Nico.

Junico menegaskan akan mengawal kasus tersebut. Ia meminta Kemlu memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara, koordinasi dengan otoritas UEA, akses Nenah terhadap bantuan hukum, serta komunikasi pemerintah dengan keluarga.

Kami akan meminta penjelasan Pemerintah mengenai perkembangan penanganan perkara, koordinasi dengan otoritas UEA, akses Nenah terhadap bantuan hukum, serta komunikasi Pemerintah dengan keluarga,”

jelas Legislator dari Dapil Jawa Barat I itu.

Menurut Junico, langkah diplomatik pemerintah tetap harus menghormati proses hukum yang berlaku di UEA. Namun, hal tersebut tidak menghilangkan kewajiban pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada WNI yang menghadapi persoalan hukum di luar negeri.

Upaya diplomatik harus menghormati proses hukum negara setempat dan tidak mendahului penilaian pengadilan, namun perlindungan kepada WNI mutlak diberikan dengan sebaik-baiknya,”

ucap Nico.

Menutup pernyataannya, Junico menilai kasus Nenah juga menunjukkan pentingnya perlindungan PMI sepanjang proses migrasi, termasuk ketika pekerja menghadapi persoalan hukum di negara penempatan.

Pemerintah perlu memperkuat upaya diplomasi, akses bantuan hukum dan konsuler, mekanisme pengaduan, serta koordinasi antarlembaga demi perlindungan kepada PMI Nenah. Kepastian hukum bagi Nenah dan keluarganya membutuhkan pendampingan yang konsisten, informasi yang terverifikasi, dan komunikasi yang terbuka,”

tandasnya.