Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK), hampir dua tahun setelah Pilpres 2024.
Pengamat politik Arfianto Purbolaksono menilai kemunculan perkara ini dibaca sebagai manuver politik yang dibungkus jalur hukum. Persoalan utama bukan hanya substansi syarat pendidikan Gibran, tetapi juga waktu pengajuan gugatan.
Sebab, perkara PHPU Pilpres memiliki mekanisme dan tenggat ketat setelah penetapan hasil pemilu oleh Komisi Pemilhan Umum (KPU).
“Secara hukum-acara, PHPU Pilpres dirancang sebagai mekanisme cepat pasca-penetapan hasil oleh KPU, dengan tenggat hanya beberapa hari. Gugatan yang muncul hampir dua tahun setelah pelantikan presiden dan wakil presiden jelas berada di luar logika hukum-acara yang normal,”
ujar Arfianto yang juga merupakan Research Associate The Indonesian Institute di Jakarta, Kamis, 24 September 2026.
Perkara tersebut teregistrasi dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Sidang pemeriksaan pendahuluan digelar MK pada Senin, 21 September 2026, dengan pokok permohonan mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Telat?
Arfianto berpendapat jarak waktu hampir dua tahun dari Pilpres menjadi faktor penting dalam membaca perkara tersebut. Apabila persoalan murni berkaitan dengan aspek hukum pencalonan, semestinya isu itu diajukan ketika tahapan PHPU Pilpres 2024 masih berlangsung.
“Jika motif utama murni hukum, seharusnya isu syarat pendidikan ini diajukan pada tahun 2024, saat proses PHPU masih dalam tenggat normal. Faktanya, isu ini ‘dihidupkan kembali’ pada tahun 2026, ketika pemerintahan sudah berjalan lebih dari dua tahun dan narasi dinasti politik sedang ramai di ruang publik,”
jelas dia.
Arfianto mengatakan dimensi politik dari perkara tersebut berpotensi lebih besar dibanding konsekuensi hukum lantaran perkara itu tidak lagi menyentuh sekadar sengketa hasil pemilu, tetapi juga berpotensi menyentuh status Gibran sebagai wakil presiden yang sudah dilantik dan menjalankan pemerintahan.
Menurut dia, kondisi tersebut membuat perkara PHPU 2026 memiliki konsekuensi yang jauh lebih luas terhadap stabilitas pemerintahan dan legitimasi politik. Namun, ia menilai persoalan tersebut tetap harus diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Arfianto juga mengaitkan kemunculan gugatan dengan polemik putusan MK yang sebelumnya memengaruhi jalan pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada 2024. Rangkaian persoalan tersebut membuat jalur PHPU kembali digunakan untuk mempertanyakan problem hukum dan politik yang muncul dalam proses pencalonan.
“Politik saat itu menjadi panglima dan ketika ‘genderang’ pemilu mendatang sudah mulai gaduh, termasuk soal UU Politik dan lainnya, serta dinamika tata kelola pemerintahan saat ini, dan Wapres Gibran dan transaksi politik di Pilpres 2024, tak heran PHPU dimanfaatkan. Justru ini seharusnya jadi cambuk pembuktian sebagai bagian prinsip penegakan hukum dan good governance dan bukan sebatas politik dan kepentingan semata,”
papar Arfianto.
Rujukan
Di sisi lain, Arfianto mengingatkan MK juga menghadapi persoalan lain jika perkara tersebut diproses hingga menghasilkan putusan. Keputusan menerima dan memutus perkara PHPU yang diajukan jauh setelah tenggat normal dapat menjadi rujukan bagi sengketa pemilu lain pada masa mendatang.
“Jika MK memproses dan memutuskan perkara PHPU yang diajukan di luar tenggat normal, hal ini berpotensi menjadi preseden atau yurisprudensi yang dapat digunakan oleh pihak lain untuk membuka sengketa pemilu lainnya di masa depan. Pertanyaannya adalah soal dampak yang harus diantisipasi, konsistensi dan masa berlaku penegakan hukum tersebut, bukan hanya sebatas konteks saat ini,”
tutur dia.
Dalam perkara ini, para pemohon mengakui permohonan diajukan jauh melampaui tenggat PHPU yang berlaku. Mereka meminta MK mengutamakan pengujian substansi terkait pemenuhan syarat pendidikan Gibran dan mengesampingkan batas waktu formal dengan alasan keadilan substantif.
Para pemohon juga meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan, membatalkan penetapannya sebagai calon wakil presiden, hingga membatalkan pelantikannya sebagai wakil presiden.
Konsistensi
Jika permohonan tersebut dikabulkan, mereka meminta MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden. Arfianto menilai dinamika tersebut seharusnya menjadi evaluasi bagi pembentuk undang-undang dan penyelenggara pemilu.
Menurut dia, aturan PHPU perlu ditegakkan secara konsisten agar mekanisme penyelesaian sengketa tidak berubah menjadi sumber ketidakpastian hukum setiap kali konstelasi politik bergeser.
“Bayangkan jika setiap kali ada ketidakpuasan terhadap hasil pemilu, pihak yang kalah bisa mengajukan gugatan bertahun-tahun kemudian dengan dalih berbagai isu. Mulai dari syarat calon, pelanggaran kampanye, hingga dugaan kecurangan administratif. Hal ini akan menciptakan ketidakpastian hukum yang serius dan membuka ruang bagi gejolak politik berulang setiap kali ada perubahan konstelasi kekuasaan,”
terang Arfianto.






