Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menyerahkan dugaan keterlibatan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam kasus dugaan suap Hak Guna Bangunan (HGB) kepada aparat penegak hukum.
DPR tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum proses hukum mengungkap fakta dalam perkara tersebut.
Ya, kita serahkan ya, itu ke penegak hukum. Jadi, kita sekali lagi sekali lagi kita menghormati, menghargai, dan tetap asas praduga tak bersalah kan harus kita kedepankan,”
kata Saan kepada wartawan, Kamis, 24 September 2026.
Menjelaskan sikap DPR, Saan mengatakan proses hukum harus dihormati seluruh pihak, termasuk dalam perkara yang turut menyeret nama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Menurutnya, aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk mengusut perkara dan mencari fakta di balik kasus tersebut. Karena itu, DPR memilih tidak mencampuri proses hukum yang sedang berjalan.
Saan menegaskan DPR tetap menghormati dan menghargai proses penegakan hukum. Ia juga meminta asas praduga tak bersalah tetap menjadi pijakan sebelum ada kesimpulan mengenai keterlibatan pihak tertentu.
Tapi sekali lagi, kita akan menghormati, menghargai, dan kita mempercayakan kepada aparat penegak hukum ya untuk apa melakukan berbagai upaya untuk mencari titik kebenaran,”
jelas Saan.
Menilai proses hukum sebagai ruang untuk mengungkap fakta, Saan mengatakan berbagai dugaan yang muncul terkait perkara tersebut harus diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Dikatakannya, penanganan perkara tetap harus berjalan sesuai mekanisme hukum, termasuk dalam menentukan ada atau tidaknya keterlibatan pihak-pihak yang namanya muncul dalam perkara.
Jadi sekali lagi prosesnya kita serahkan ke aparat penegak hukum,”
tegas Saan.







