Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Dyah Pitaloka meminta seluruh barang di klaster mewah Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, diamankan dan dicatat sebagai barang bukti sebelum bangunan dibongkar.
Permintaan itu disampaikan agar proses pembongkaran tidak mengganggu investigasi atas temuan Ombudsman RI.
Kalau mau dibongkar silakan saja, tetapi dengan syarat semua barang bukti fisik, aset, sofa, TV, layar lebar, dan kulkas harus dipotret, dicatat, dan disegel terlebih dahulu,”
kata Rieke dalam kunjungan kerjanya ke Lapas Cibinong, Rabu, 30 September 2026.
Rieke menyoroti sejumlah barang yang ditemukan di lokasi, mulai dari sofa, televisi, layar lebar, pendingin ruangan atau AC, hingga kulkas yang disebut menyimpan minuman keras.
Ia meminta seluruh barang tersebut didokumentasikan dan dicatat sebelum proses pembongkaran dilakukan.
Dijelaskan anggota fraksi PDIP itu, proses investigasi dan digital forensik perlu menjadi pertimbangan sebelum pembongkaran.
Menurutnya, barang-barang yang ditemukan tidak boleh dikeluarkan begitu saja tanpa prosedur pengamanan yang jelas.
Pembongkaran prematur tanpa pencatatan dapat dikategorikan sebagai penghilangan barang bukti, terutama ini dalam proses Ombudsman,”
tegasnya.
Peringatan Rieke disampaikan setelah Komisi XIII DPR RI bersama Kemenimipas sepakat membongkar bangunan yang menjadi sorotan sejak inspeksi Ombudsman pada 23 September 2026.
Sebelum pembongkaran, Kemenimipas menyatakan bangunan dan fasilitas terkait telah diperiksa, direkam, difoto, serta diinventarisasi.
Menanggapi permintaan tersebut, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara menegaskan desakan pembongkaran didasarkan pada status bangunan yang tidak tercatat sebagai aset kementerian serta lokasinya yang berada di bantaran sungai.
Dan yang paling berbahaya, dibangun di bantaran sungai yang itu sangat menyalahi aturan yang ada,”
ujar Dewi.
Dewi melanjutkan, berdasarkan penjelasan Inspektur Jenderal Kemenimipas Komjen Pol Rudi Setiawan, terdapat 10 bangunan yang tidak tercatat sebagai aset Kemenimipas dan tidak dibangun menggunakan APBN.
Karena itu, Komisi XIII meminta kementerian melaksanakan pembongkaran sesuai keputusan rapat.
Jadi izin, tadi sudah dijelaskan oleh Pak Irjen bahwa semuanya sudah diperiksa ya Pak ya, semuanya sudah direkam, sudah difoto dan sudah diinventarisir,”
ucapnya.
Ia menegaskan pelaksanaan teknis pembongkaran menjadi tanggung jawab Kemenimipas. Komisi XIII menyatakan akan mengawal pelaksanaan keputusan tersebut agar penertiban bangunan yang dinilai melanggar ketentuan tidak berhenti pada pembahasan di ruang rapat.
Saya pikir memang, supaya masyarakat kembali percaya kepada kinerja Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, kalau nanti tidak dibongkar lalu kemudian kita pulang, kita tidak bisa awasi sampai hari per hari, ini akan menjadi bumerang bagi kita semua,”
tutup Dewi.
Pada Rabu, 30 September 2026, Ditjen Pemasyarakatan kemudian memimpin pembongkaran 10 unit bangunan di Lapas Cibinong. Proses tersebut dilakukan setelah bangunan dan fasilitas terkait diperiksa serta diinventarisasi.







