Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat pengambilan keputusan tingkat I Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan di Komisi IX DPR RI, Senin, 5 Oktober 2026 malam, sebelum RUU tersebut dibawa ke pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna.
Pantauan Owrite.id, Dasco membuka rapat di Ruang Rapat Komisi IX DPR RI sekitar pukul 19.30 WIB. Dia didampingi lima pimpinan Komisi IX DPR RI.
Rapat tersebut menjadi tahapan setelah penyusunan dan pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan selesai, sebelum dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
Rapat turut dihadiri Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, Menteri UMKM Maman Abdurahman, serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifatul Choiri Fauzi.
Dalam pembukaan rapat, Dasco memastikan forum memenuhi ketentuan kuorum. Dia menyebut sebanyak 28 anggota Komisi IX DPR RI dari tujuh fraksi telah hadir.
Berdasarkan data dari Sekretariat, anggota Komisi IX DPR RI yang sah dan telah hadir berjumlah 28 orang dari 7 fraksi,”
ucap Dasco saat membuka rapat.
Dasco kemudian meminta persetujuan agar rapat dibuka untuk umum. Setelah disetujui, dia menetapkan rapat berlangsung selama satu jam, mulai pukul 19.30 hingga 20.30 WIB.
Agenda rapat tidak sekadar mendengarkan laporan Panitia Kerja (Panja). DPR juga menjadwalkan pembacaan naskah RUU, penyampaian sikap akhir fraksi dan pemerintah, hingga penandatanganan naskah sebelum keputusan membawa RUU tersebut ke pembicaraan tingkat II.
Adapun agenda rapat kerja pada hari ini adalah 1. Laporan Panitia Kerja. 2. Pembacaan Naskah Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Ketenagakerjaan. 3. Pendapat akhir mini sebagai sikap akhir Fraksi. 4. Pendapat akhir mini sebagai sikap akhir Pemerintah,”
ujar Dasco.
5. Penandatanganan naskah rancangan undang-undang tentang Perlindungan Ketenagakerjaan. 6. Pengambilan keputusan untuk melanjutkan pada pembicaraan tingkat dua,”
lanjutnya.
Setelah agenda tersebut disepakati, Dasco langsung mempersilakan Ketua Panja RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Putih Sari, untuk menyampaikan laporan hasil pembahasan. Tahapan tersebut menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan tingkat I.
DPR dan pemerintah sebelumnya menargetkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Setelah keputusan tingkat I, RUU tersebut dapat dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II di rapat paripurna.
Pembentukan aturan baru tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Dalam putusan yang dibacakan pada 31 Oktober 2024, MK meminta klaster ketenagakerjaan dipisahkan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan dibentuk menjadi undang-undang ketenagakerjaan tersendiri.
MK juga memberikan tenggat waktu dua tahun sejak putusan tersebut diucapkan untuk membentuk undang-undang ketenagakerjaan tersendiri. Dengan demikian, batas waktu pemisahan klaster ketenagakerjaan tersebut jatuh pada 31 Oktober 2026.
Mahkamah sebelumnya menjelaskan, apabila pemisahan tersebut tidak dilakukan sampai batas waktu yang ditentukan, konsekuensi yuridisnya adalah berlakunya kembali Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta putusan-putusan MK terkait ketenagakerjaan.







