Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinilai masih membuka ruang tindak lanjut di luar perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menyoroti temuan MK yang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Menurut saya yang paling penting dari Putusan itu adalah fakta bahwa MK tidak menemukan bukti bahwa Gibran punya ijazah SMA atau yqng setara. Itu berarti dia sejak awal tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon wakil presiden,”
kata Deddy Sitorus, Rabu, 7 Oktober 2026.
Deddy menilai temuan tersebut tidak sekadar berkaitan dengan persoalan administrasi. Menurutnya, jika dokumen yang digunakan dalam proses pencalonan Gibran terbukti tidak memenuhi ketentuan, maka terdapat dugaan persoalan hukum dalam proses pencalonannya.
Oleh karena itu patut diduga bahwa dokumen yang disampaikan sebagai syarat administrasi pencalonan itu cacat secara hukum,”
tegasnya.
Deddy kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan status Gibran yang telah terpilih dan dilantik sebagai wakil presiden. Ia menilai dugaan pelanggaran terhadap syarat pencalonan perlu dilihat dalam kerangka ketentuan konstitusi.
Karena dia sudah terpilih tetapi dengan melanggar syarat yang ditetapkan oleh UU, maka patut diduga telah terjadi pelanggaran hukum dan atau melakukan perbuatan tercela sebagaimana diatur dalam UUD RI pasal 7A dan 7B,”
jelas Deddy.
Menurut Deddy, putusan MK juga membuka ruang bagi lembaga lain untuk menindaklanjuti persoalan tersebut melalui proses hukum maupun mekanisme politik.
Itulah menurut saya kenapa MK menyerahkan kepada lembaga lain untuk melakukan proses hukum dan atau mekanisme politik untuk menindak lanjuti,”
ungkapnya.
Deddy menjelaskan, pihak yang memiliki kedudukan hukum dapat menempuh jalur hukum apabila memiliki dasar untuk mempersoalkan proses pencalonan Gibran.
Ia menyebut salah satu kemungkinan yang dapat ditempuh adalah menggugat pihak-pihak yang dinilai berkaitan dengan dugaan rekayasa syarat pencalonan.
Jadi dimungkinkan mereka yang punya legal standing untuk melakukan gugatan hukum terhadap para pihak yang terkait dengan kemungkinan rekayasa syarat pencalonan,”
jelasnya lagi.
Selain jalur hukum, Deddy melihat DPR juga memiliki mekanisme politik yang dapat digunakan untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
Juga secara politis sangat mungkin bagi DPR untuk menindak lanjuti Putusan MK ini melalui mekanisme yg tersedia, seperti Pansus dan atau Angket,”
pungkasnya.
Sementara itu, MK dalam putusannya menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.
MK juga menyatakan certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat pendidikan.
Namun, MK tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden. MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara PHPU tersebut.
MK juga menyatakan persoalan keabsahan dan keterpenuhan syarat calon secara substansial berada pada ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilainya.







