Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak menemukan bukti Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri sebagai dasar penyetaraan pendidikan minimal SMA atau sederajat dinilai memiliki konsekuensi serius terhadap syarat pencalonannya pada Pilpres 2024.
Ketua DPP PDI Perjuangan Deddy Sitorus mengatakan temuan tersebut perlu dilihat dari sisi terpenuhi atau tidaknya syarat pencalonan Gibran.
“Menurut saya, yang paling penting dari putusan itu adalah fakta bahwa MK tidak menemukan bukti bahwa Gibran punya ijazah SMA atau yang setara,”
kata Deddy Sitorus kepada wartawan, Rabu, 7 Oktober 2026.
Problem Sejak Awal
Ia bilang temuan tersebut menunjukkan Gibran sejak awal tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden, bahkan dokumen yang digunakan sebagai syarat administrasi pencalonan patut diduga bermasalah secara hukum.
“Itu berarti dia sejak awal tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon wakil presiden. Oleh karena itu patut diduga bahwa dokumen yang disampaikan sebagai syarat administrasi pencalonan itu cacat secara hukum,”
ucap Deddy.
MK dalam putusannya pada Selasa, 6 Oktober 2026, memang menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.
MK juga menyebut certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades yang ditemukan bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat pendidikan.
Namun, MK tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden RI. MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.
Deddy menilai persoalan tersebut selanjutnya dapat masuk ke wilayah dugaan pelanggaran hukum dan perbuatan tercela sebagaimana diatur dalam konstitusi.
“Karena dia sudah terpilih tetapi dengan melanggar syarat yang ditetapkan oleh undang-undang, maka patut diduga telah terjadi pelanggaran hukum dan/atau melakukan perbuatan tercela sebagaimana diatur dalam UUD RI Pasal 7A dan 7B,”
jelas dia.
Lembaga Lain
Menurut Deddy, putusan tersebut menjadi alasan persoalan berhenti di Mahkamah Konstitusi. Ia menilai masih terdapat ruang bagi lembaga lain untuk menindaklanjuti persoalan tersebut melalui jalur hukum maupun mekanisme politik.
“Itulah menurut saya kenapa MK menyerahkan kepada lembaga lain untuk melakukan proses hukum dan/atau mekanisme politik untuk menindak lanjuti,”
ucap Deddy.
Majelis Hakim MK menyatakan persoalan mengenai tidak adanya ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan minimal SMA atau sederajat secara substansial, berada pada ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945.






