Partai Gerindra meminta polemik mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dihentikan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Juru Bicara Partai Gerindra Sugiat Santoso mengatakan, putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 harus dihormati karena bersifat final dan mengikat.
Partai Gerindra menghormati penuh Amar Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang secara tegas menyatakan permohonan Pemohon Tidak Dapat Diterima atau Niet Ontvankelijk Verklaard. Keputusan MK bersifat final and binding, sehingga seluruh dinamika hukum terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 secara resmi telah selesai,”
kata Sugiat, Rabu, 7 Oktober 2026.
Sugiat menjelaskan, MK telah menegaskan batasan legal standing para pemohon sekaligus batas kewenangan penyelesaian sengketa hasil pemilu. Mekanisme tersebut memiliki tahapan dan tenggat waktu yang jelas.
Mahkamah Konstitusi telah menegaskan batasan legal standing para Pemohon serta batas kewenangan penyelesaian sengketa hasil pemilu yang memiliki tahapan dan tenggat waktu jelas,”
jelasnya.
Gerindra juga menyoroti proses pencalonan hingga penetapan pasangan calon yang telah melalui verifikasi lembaga berwenang. Menurut Sugiat, proses tersebut dilakukan KPU sesuai koridor hukum pada saat tahapan pemilu berlangsung.
Proses pencalonan hingga penetapan telah melalui verifikasi lembaga berwenang (KPU) sesuai koridor hukum yang berlaku pada saat tahapan pemilu berlangsung,”
ucapnya.
Atas dasar itu, Gerindra meminta masyarakat, tokoh bangsa, dan partai politik tidak memperpanjang polemik setelah putusan MK. Partai tersebut mengajak seluruh pihak mengalihkan perhatian pada pengawalan program pemerintah.
Partai Gerindra mengimbau seluruh elemen masyarakat, tokoh bangsa, dan partai politik untuk menyikapi putusan ini secara bijak, menghentikan polemik yang berlarut-larut, serta bersatu mendukung keberlanjutan program kerja pemerintah demi menghadapi tantangan ekonomi global dan pembangunan nasional,”
tuturnya.
Sugiat kemudian menyoroti spekulasi hukum mengenai posisi Gibran setelah dilantik sebagai wakil presiden. Menurutnya, polemik yang terus bergulir berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Spekulasi dan wacana hukum yang terus memunculkan polemik terhadap posisi Wakil Presiden RI pasca-pelantikan berisiko menciptakan ketidakpastian hukum (legal uncertainty). Hal ini dapat mengganggu iklim investasi, persepsi pasar, dan kepercayaan dunia internasional terhadap stabilitas politik di Indonesia,”
ungkapnya.
Sugiat menegaskan, penghormatan terhadap putusan pengadilan merupakan bagian dari demokrasi yang sehat. Ia menyebut perbedaan pandangan maupun upaya hukum merupakan hal yang wajar selama dilakukan dalam koridor yang telah ditentukan.
Demokrasi yang sehat menuntut kesediaan semua pihak untuk menghormati koridor hukum, batas waktu penyelesaian sengketa, dan putusan final badan peradilan,”
tegas Sugiat.
Gerindra juga meminta para aktor politik tidak terus membawa polemik masa lalu ke dalam dinamika politik nasional. Sugiat mendorong energi kritis diarahkan pada pengawasan kebijakan pemerintah melalui mekanisme checks and balances.
Kedewasaan berpolitik diuji dari kemampuan para aktor politik untuk move on, menyalurkan energi kritis ke jalur pengawasan kebijakan (checks and balances), serta menempatkan kepentingan stabilitas bangsa di atas kepentingan kelompok,”
ujarnya.
Sugiat kembali menekankan bahwa demokrasi yang matang tidak hanya ditandai kebebasan mengajukan keberatan, tetapi juga kesediaan menerima mekanisme hukum yang tersedia.
Demokrasi yang matang diuji dari kemampuan para aktor politik untuk menerima saluran hukum yang ada, menghormati batas waktu penyelesaian sengketa, dan mengalihkan energi kritis ke pengawasan kebijakan ketimbang terus berputar pada polemik masa lalu,”
akui Sugiat.
Lebih jauh Sugiat, putusan MK sekaligus menegaskan batas kewenangan persidangan PHPU. Ia menilai mekanisme PHPU dirancang untuk menguji perolehan suara dalam pemilu, bukan untuk membatalkan status pejabat publik yang telah dilantik.
Putusan MK secara tegas mengembalikan batasan kewenangan persidangan sengketa hasil pemilu (PHPU). Mekanisme PHPU dirancang untuk menguji perolehan suara pada masa pemilu, bukan sebagai sarana membatalkan status pejabat publik yang telah mengucap sumpah jabatan dan menjalankan roda pemerintahan,”
tuturnya.
Karena itu, Gerindra meminta seluruh pihak menerima putusan tersebut dengan sikap terbuka. Sugiat menyebut ketidakpuasan terhadap hasil pemilu maupun persoalan administratif semestinya ditempuh melalui jalur dan batas waktu yang telah ditentukan undang-undang.
Dalam sistem demokrasi, perbedaan pandangan dan upaya hukum adalah hal yang wajar. Namun, ketidakpuasan terhadap hasil pemilu maupun syarat administratif seyogianya diselesaikan sesuai koridor dan waktu yang telah ditetapkan undang-undang, serta dapat menerima putusan peradilan secara adil dan lapang dada demi kepentingan nasional yang lebih besar,”
pungkasnya.
Putusan MK sendiri menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum. MK juga menyatakan persoalan mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon secara substansial berada pada ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilainya.








