Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Politik

Usai MK Putuskan Gibran Tak Punya Ijazah, Pimpinan MPR: Bola Belum di MPR

Karena itu, ia memilih tidak berspekulasi mengenai kemungkinan langkah lembaga tinggi negara tersebut setelah putusan MK.

Gambar Pixel Gibran
Gambar Pixel Gibran/Doc. Owrite/Acel

Wakil Ketua MPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka belum menjadi urusan MPR. Ia meminta seluruh proses yang ada diikuti terlebih dahulu sebelum lembaganya mengambil sikap.

Belum dong, belum masuk ke MPR. Santai saja dulu, ya. Ikuti saja proses, ya. Bola belum di MPR. Jadi no problem,”

kata Bambang Pacul di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis, 8 Oktober 2026.

Bambang menjelaskan persoalan tersebut belum sampai ke MPR. Karena itu, ia memilih tidak berspekulasi mengenai kemungkinan langkah lembaga tinggi negara tersebut setelah putusan MK.

Pilihan EditorRahmat Tunny

Polemik Ijazah Gibran Bisa Pertebal Popularitas Menuju 2029

Menurut politisi PDIP itu, posisi MPR harus menunggu proses berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Bambang mengatakan kekuatan DPR dan MPR berada pada mekanisme rapat sehingga setiap persoalan yang hendak dibawa ke lembaga tersebut harus mengikuti jalur kelembagaan.

Iklan

Mekanisme harus diikuti. Kekuatan DPR, kekuatan MPR, itu ada di mekanisme rapat,”

ucapnya.

Ia juga menanggapi adanya surat dari sejumlah anggota yang mulai muncul berkaitan dengan persoalan tersebut.

Namun, Bambang tidak ingin menjadikan surat-surat itu sebagai dasar untuk mengambil kesimpulan sebelum mekanisme resmi berjalan.

Jadi mekanisme ikuti dulu, kayak apa. Kalau Anda bertanya-tanya berspekulasi, saya tidak boleh berspekulasi,”

jelasnya.

Bambang menegaskan kehati-hatian tersebut penting karena dirinya merupakan bagian dari pimpinan MPR. Ia menyebut pimpinan MPR memiliki pijakan yang jelas dalam menjalankan tugas, yakni konstitusi dan undang-undang.

Gitu loh, karena kami pimpinan MPR. Pimpinan MPR itu pegangannya konstitusi, undang-undang. Kan ga bisa, ya. Kemudian kita berspekulasi enggak boleh,”

tegasnya.

Karena itu, Bambang memilih belum memberikan sikap mengenai kemungkinan MPR menindaklanjuti putusan MK terkait syarat pendidikan Gibran. Ia menilai belum waktunya bagi pimpinan MPR untuk masuk lebih jauh ke persoalan tersebut.

Oleh karena itu, sebagai pimpinan MPR hari ini saya no comment dulu,”

ungkapnya.

Dengan posisi tersebut, Bambang menegaskan belum ada proses kelembagaan di MPR yang dapat dijadikan dasar untuk mengambil langkah atau memberikan respons lebih jauh terhadap putusan MK.

Bola belum sampai ke kami,”

pungkasnya.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu

  • Asisten Redaktur

    Rahmat Tunny adalah Asisten Redaktur di OWRITE yang berfokus pada peliputan berita nasional dan isu-isu kebijakan publik. Pemegang gelar