Wakil Ketua MPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka belum menjadi urusan MPR. Ia meminta seluruh proses yang ada diikuti terlebih dahulu sebelum lembaganya mengambil sikap.
Belum dong, belum masuk ke MPR. Santai saja dulu, ya. Ikuti saja proses, ya. Bola belum di MPR. Jadi no problem,”
kata Bambang Pacul di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis, 8 Oktober 2026.
Bambang menjelaskan persoalan tersebut belum sampai ke MPR. Karena itu, ia memilih tidak berspekulasi mengenai kemungkinan langkah lembaga tinggi negara tersebut setelah putusan MK.
Menurut politisi PDIP itu, posisi MPR harus menunggu proses berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Bambang mengatakan kekuatan DPR dan MPR berada pada mekanisme rapat sehingga setiap persoalan yang hendak dibawa ke lembaga tersebut harus mengikuti jalur kelembagaan.







