Guru Besar Universitas Airlangga Henri Subiakto menyoroti perbedaan penanganan polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
Henri menilai persoalan ijazah Gibran telah diputus Mahkamah Konstitusi, sedangkan belum ada putusan pengadilan yang secara langsung menetapkan keaslian ijazah Jokowi.
“Persoalan ijazah Gibran sudah selesai, putusan MK itu final dan mengikat. Tinggal urusan ijazah Pak Jokowi yang belum tuntas, belum ada putusan pengadilan terkait keberadaan dan keasliannya,”
kata Henri, dikutip dari akun X pribadinya, Jumat, 9 Oktober 2026.
Sasaran
Perkara hukum yang berjalan terkait polemik ijazah Jokowi tidak serta-merta menjawab persoalan mengenai keaslian dokumen tersebut. Ia menyoroti bahwa proses hukum yang dimaksud justru menyasar orang-orang yang mempertanyakan ijazah Jokowi.






