Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Politik

Henri Subiakto Soroti Beda Jalur Hukum Ijazah Gibran dan Jokowi

Status setiap perkara perlu dilihat berdasarkan objek gugatan, amar putusan, serta pertimbangan hukum pengadilan.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/agr)

Guru Besar Universitas Airlangga Henri Subiakto menyoroti perbedaan penanganan polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

Henri menilai persoalan ijazah Gibran telah diputus Mahkamah Konstitusi, sedangkan belum ada putusan pengadilan yang secara langsung menetapkan keaslian ijazah Jokowi.

“Persoalan ijazah Gibran sudah selesai, putusan MK itu final dan mengikat. Tinggal urusan ijazah Pak Jokowi yang belum tuntas, belum ada putusan pengadilan terkait keberadaan dan keasliannya,”

kata Henri, dikutip dari akun X pribadinya, Jumat, 9 Oktober 2026.

Sasaran

Perkara hukum yang berjalan terkait polemik ijazah Jokowi tidak serta-merta menjawab persoalan mengenai keaslian dokumen tersebut. Ia menyoroti bahwa proses hukum yang dimaksud justru menyasar orang-orang yang mempertanyakan ijazah Jokowi.

Iklan

“Pengadilan yang sudah terjadi ataupun berjalan yang diadili bukan kebenaran ijazah, melainkan pengadilan terhadap orang-orang yang mempertanyakan (ijazah),”

ucap dia.

Menurut Henri putusan berkekuatan hukum tetap terhadap pihak yang mempertanyakan ijazah tidak dapat disamakan dengan putusan yang secara langsung memeriksa dan menetapkan keaslian dokumen tersebut.

“Keputusan yang final dan mengikat terkait ijazah Pak Jokowi sama sekali belum ada, (namun) yang ada hanya keputusan pidana terhadap warga negara yang mempertanyakan dan menganalisis keaslian ijazah Pak Jokowi,”

jelas dia.

Pernyataan Henri ini menyoroti perbedaan antara proses hukum terhadap pihak yang mempertanyakan suatu dokumen dan pemeriksaan atas keaslian dokumen itu sendiri.

Status setiap perkara perlu dilihat berdasarkan objek gugatan, amar putusan, serta pertimbangan hukum pengadilan yang menangani perkara tersebut.

Ketok Palu

Selasa, 6 Oktober 2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA atau sederajat.

Namun, MK menyatakan permohonan yang diajukan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum. MK juga tidak mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.

Sementara itu, dalam perkara gugatan citizen lawsuit terkait ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Surakarta pada April 2026, majelis hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima.

Putusan tersebut tidak memeriksa pokok perkara mengenai keaslian ijazah Jokowi. Dengan demikian, putusan itu tidak dapat dimaknai sebagai penetapan bahwa ijazah tersebut asli ataupun palsu.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Asisten Redaktur

    Rahmat Tunny adalah Asisten Redaktur di OWRITE yang berfokus pada peliputan berita nasional dan isu-isu kebijakan publik. Pemegang gelar

  • Asred

    Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.