“Secara sederhana, paling rendah tamat SMA atau sederajat itu merupakan fondasi persyaratan,”
kata Titi lewat video pendeknya, Jumat, 9 Oktober 2026.
Dasar Sebuah Keharusan
Titi menjelaskan pendidikan tinggi yang telah ditempuh seseorang tidak serta-merta mengesampingkan persoalan apabila persyaratan pendidikan pada jenjang sebelumnya tidak terpenuhi. Syarat pendidikan dasar tetap menjadi bagian penting dalam menentukan kelayakan pencalonan.
“Walaupun seseorang sudah lulus S1, tetapi kelulusan SMA atau sederajatnya bermasalah, maka kualifikasi S1-nya dapat dikesampingkan,”
ucap dia.
Untuk memperjelas pandangannya, Titi merujuk pada putusan MK dalam perselisihan hasil pemilihan Bupati Pesawaran. Ia menyebut perkara tersebut sebagai contoh ketika persoalan pemenuhan syarat pendidikan menengah tetap menjadi perhatian meskipun calon yang bersangkutan telah memiliki gelar pendidikan tinggi.
“Hal ini juga diberlakukan oleh Mahkamah Konstitusi dalam perselisihan hasil pemilihan Bupati Pesawaran. Bupati tersebut sudah memiliki ijazah S1 dan S2, dengan S1 dari Universitas Saburai dan S2 dari Universitas Lampung,”
tutur Titi.
Ia kemudian menyoroti persoalan pada jenjang pendidikan menengah dalam perkara tersebut. Menurutnya, kepemilikan ijazah perguruan tinggi tidak otomatis menyelesaikan persoalan apabila syarat pendidikan minimal yang diwajibkan dalam pencalonan dinilai tidak terpenuhi.
“Namun, pendidikan SMA-nya ternyata dianggap tidak memenuhi syarat,”
lanjut Titi.
Mutlak
Syarat pendidikan minimal SMA atau sederajat merupakan conditio sine qua non, yakni suatu prasyarat yang wajib dipenuhi. Titi merujuk pada putusan MK dalam perkara Pilkada Pesawaran yang mendiskualifikasi calon terpilih setelah dokumen pendidikan kesetaraan dinilai tidak dapat digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan.
“Karena syarat SMA merupakan conditio sine qua non, yaitu syarat utama yang harus ada dan tanpa pemenuhannya persyaratan lain menjadi batal, sementara syarat tersebut tidak terpenuhi, Mahkamah mendiskualifikasi calon terpilih dalam Pilkada Kabupaten Pesawaran,”
jelas Titi.
Dia pun mengaitkan prinsip tersebut dengan persyaratan pendidikan bagi calon presiden dan wakil presiden. Menurutnya, ketentuan pendidikan minimal SMA atau sederajat juga merupakan persyaratan mendasar dalam pencalonan pada pemilu presiden.
“Hal yang sama juga diberlakukan dalam pemenuhan syarat pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat dalam pencalonan pemilu presiden,”
tegas dia.
Ia kembali menekankan bahwa syarat pendidikan minimal tersebut tidak dapat dipandang sebagai persyaratan yang bisa diabaikan hanya karena seseorang telah menempuh pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
“Tamat SMA merupakan conditio sine qua non, yaitu syarat yang tanpanya maka persyaratan lain menjadi batal,”
tutup Titi.
Dalam konteks perkara Gibran, putusan MK pada 6 Oktober 2026 menyatakan tidak ditemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA atau sederajat.
Namun, MK juga menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon dan menyebut tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden dalam perkara tersebut.