Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Politik

Bantah Aturan Ijazah Disiapkan untuk Gibran, Hasyim Asy’ari: Terbit Sebelum Putusan MK

Bahwa norma tersebut disusun melalui proses yang melibatkan sejumlah lembaga dan bukan untuk menguntungkan kandidat tertentu.

Gambar monokrom Gibran
Gambar monokrom Gibran/Doc. Owrite/Acel

Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari membantah tudingan bahwa Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 sengaja disusun untuk mengakomodasi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024. 

Ia menegaskan, ketentuan mengenai dokumen pendidikan tersebut dirumuskan sebelum Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden.

Norma dalam pasal tersebut berlaku untuk semua orang yang mau nyalon dan tidak dalam rangka menguntungkan orang atau pihak tertentu,”

kata Hasyim dalam klarifikasinya, Senin, 12 Oktober 2026.

Hasyim menjelaskan, ketentuan persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden diatur dalam Pasal 13 dan Pasal 18 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. 

Iklan

Pasal 13 menetapkan persyaratan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat, sedangkan Pasal 18 mengatur dokumen kelulusan yang harus disertakan.

Adapun Pasal 18 ayat (3) memberikan pengecualian terhadap bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi bakal calon yang tidak memiliki bukti kelulusan SMA dari sekolah asing di luar negeri, tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi. 

Ketentuan inilah yang menjadi salah satu pokok perdebatan dalam polemik persyaratan pendidikan Gibran.

Pilihan EditorRahmat Tunny

Jokowi dan Golkar Bergerak Tanpa Bola Menuju Pilpres 2029

Hasyim menekankan, kronologi pembentukan aturan tersebut berbeda dari waktu pembacaan putusan MK. PKPU Nomor 19 Tahun 2023 ditetapkan pada 9 Oktober 2023 dan diundangkan pada 13 Oktober 2023, sedangkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dibacakan pada 16 Oktober 2023. Putusan tersebut mengubah ketentuan batas usia calon presiden dan wakil presiden.

Jadi pasal tentang dokumen syarat pendidikan dalam PKPU 19/2023 Pasal 18 ayat (1) huruf m dan ayat (3) dirumuskan lebih awal daripada pembacaan Putusan MK,”

ucap Hasyim.

Ia menjelaskan, penyusunan norma tersebut melalui sejumlah tahapan, mulai dari uji publik dan konsultasi dengan Kementerian Pendidikan, hingga pembahasan bersama DPR dan pemerintah dalam rapat kerja serta rapat dengar pendapat. 

Proses itu, menurut Hasyim, dilanjutkan dengan harmonisasi dan sinkronisasi bersama Kementerian Hukum.

Hasyim menggunakan rangkaian proses tersebut untuk membantah tudingan adanya permufakatan jahat atau penyelundupan norma hukum demi menguntungkan pihak tertentu. 

Ia menyatakan, ketentuan itu disusun melalui prosedur yang berlaku dan ditujukan untuk seluruh bakal calon presiden maupun wakil presiden.

Selain itu, Hasyim menyebut pihak yang keberatan terhadap ketentuan tersebut dapat menempuh pengujian peraturan ke Mahkamah Agung (MA). 

Menurut dia, tidak adanya pengajuan pengujian terhadap norma tersebut menjadi alasan ketentuan itu tetap berlaku dan mengikat secara hukum.

Dalam menjelaskan latar belakang dokumen pendidikan Gibran, Hasyim juga merujuk Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah Pendidikan Menengah Lulusan Luar Negeri yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 6 Agustus 2019.

Dokumen tersebut, menurut Hasyim, telah digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan Gibran dalam Pemilihan Wali Kota Surakarta 2020. 

Ia berpandangan, hal itu menunjukkan bahwa ketentuan pengecualian dalam Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 bukan aturan yang disiapkan khusus untuk pencalonan Gibran pada Pemilu 2024.

Meski demikian, kronologi pembentukan aturan dan keberlakuannya secara hukum merupakan hal yang berbeda dari perdebatan mengenai pemenuhan syarat pendidikan calon. 

Riwayat penyusunan PKPU menjadi bagian dari argumentasi Hasyim untuk membantah tudingan, sedangkan penerapan ketentuan tersebut pada pencalonan Gibran merupakan pokok persoalan yang diperdebatkan.

Dengan demikian tuduhan bahwa Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 disiapkan untuk Gibran adalah tidak benar,”

tegas Hasyim.

Hasyim kembali menegaskan bahwa norma tersebut disusun melalui proses yang melibatkan sejumlah lembaga dan bukan untuk menguntungkan kandidat tertentu. 

Ia meminta polemik dinilai berdasarkan kronologi pembentukan aturan serta dokumen yang menjadi dasar pencalonan, bukan semata-mata berdasarkan dugaan mengenai pihak yang diuntungkan oleh ketentuan tersebut.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu

  • Asisten Redaktur

    Rahmat Tunny adalah Asisten Redaktur di OWRITE yang berfokus pada peliputan berita nasional dan isu-isu kebijakan publik. Pemegang gelar