Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Politik

Golkar Buka Peluang Hak Angket soal Ijazah Gibran, DPR Bisa Panggil Pihak Terkait!

Ahmad Doli Kurnia membuka peluang untuk mempertimbangkan usulan hak angket DPR terkait polemik putusan MK soal Persyaratan Pendidikan Gibran.

Ahmad Doli Kurnia menerima audiensi Aliansi Kolektif Sipil untuk Advokasi Kebudayaan di Gedung DPR RI
Ahmad Doli Kurnia menerima audiensi Aliansi Kolektif Sipil untuk Advokasi Kebudayaan di Gedung DPR RI. Doc: Rika Pangesti

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia membuka peluang untuk mempertimbangkan usulan hak angket DPR terkait polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

 Pernyataan itu disampaikan setelah Doli menerima audiensi Aliansi Kolektif Sipil untuk Advokasi Kebudayaan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 12 Oktober 2026.

Kalau memang ini salah satu yang memang mungkin kami akan pertimbangkan dan menindaklanjuti usulan dari kawan-kawan untuk membentuk angket dalam rangka untuk pengujian kembali kira-kira begitu ya soal apa yang menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi,”

kata Doli.

Doli mengatakan, DPR perlu mendengarkan aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui berbagai kelompok, termasuk Aliansi Kolektif Sipil. 

Iklan

Menurutnya, masukan tersebut akan diteruskan kepada pimpinan fraksi dan Partai Golkar untuk dibahas lebih lanjut sebelum menentukan langkah yang akan diambil.

Walaupun dari pembicara informal, kami sebenarnya sudah ada beberapa diskusi dan bagaimana supaya masalah ini tidak berkepanjangan, tidak terus menjadi polemik,”

ujarnya.

Doli mengakui DPR tidak memiliki kewenangan konstitusional untuk menguji kembali putusan MK. Meski demikian, ia menilai parlemen masih dapat memfasilitasi penyelenggara pemilu untuk memberikan penjelasan mengenai persoalan yang dipertanyakan masyarakat.

Kalau memang ada, tinggal ditunjukkan saja. Saya pikir gitu. Kalau memang ada, tinggal ditunjukkan,”

ucapnya.

Sementara itu, akademisi Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun, yang tergabung dalam Aliansi Kolektif Sipil, mengatakan pihaknya mengusulkan penggunaan hak angket untuk memanggil pihak-pihak terkait dan mendalami persoalan yang menjadi polemik. 

Ia menilai parlemen dapat menjadi ruang untuk menelusuri persoalan tersebut melalui mekanisme konstitusional yang tersedia.

Ruang mana yang paling mungkin setelah MK mengambil keputusan itu adalah parlemen untuk menguji apakah putus, atau bisa menyatakan pendapat, apa bisa menggunakan hak konstitusional untuk hak angket? sehingga DPR bisa memanggil pihak-pihak yang terkait untuk menguji kebenarannya,”

kata Ubedilah.

Ubedilah menjelaskan, hasil penyelidikan melalui hak angket nantinya dapat menjadi bahan bagi DPR untuk mempertimbangkan langkah lanjutan, termasuk penggunaan hak menyatakan pendapat apabila ditemukan persoalan yang dinilai perlu ditindaklanjuti. 

Ia juga menyinggung kemungkinan konsekuensi politik lebih jauh jika ditemukan pelanggaran berat yang memenuhi ketentuan konstitusi.

Jadi kalau ditemukan pelanggaran etik berat dari seorang wakil presiden, maka saya kira konsekuensinya hak konstitusional parlemen, DPR sampai ke MPR wajib dijalankan demi kepentingan bangsa dan negaranya,”

tegasnya.

Aliansi Kolektif Sipil, lanjut Ubedilah, masih menunggu respons DPR terhadap usulan tersebut. Ia berharap parlemen menindaklanjuti aspirasi masyarakat sipil melalui mekanisme yang tersedia.

Putusan MK soal Gibran

Sebelumnya, MK menyatakan permohonan terkait persyaratan pendidikan Gibran tidak dapat diterima melalui Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada Selasa, 6 Oktober 2026.

MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut karena bukan peserta Pilpres 2024. 

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat. 

Namun, MK juga menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden melalui perkara tersebut. 

Mahkamah menyebut persoalan itu secara substantif tidak lagi tepat diselesaikan melalui mekanisme sengketa hasil pemilu setelah Gibran dilantik pada 20 Oktober 2024.

MK juga menyatakan persoalan mengenai keabsahan dan pemenuhan persyaratan calon berada dalam kewenangan lembaga lain yang berwenang menilai persyaratan pencalonan.

Menanggapi putusan tersebut, Gibran menyatakan menghormati proses yang berlangsung di MK. Pernyataan itu disampaikannya saat meninjau pameran Inacraft di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 7 Oktober 2026.

Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK,”

kata Gibran.

Gibran juga menegaskan akan tetap fokus bekerja dan menyukseskan program Presiden Prabowo Subianto.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu

  • Asisten Redaktur

    Rahmat Tunny adalah Asisten Redaktur di OWRITE yang berfokus pada peliputan berita nasional dan isu-isu kebijakan publik. Pemegang gelar