Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Politik

Polemik Ijazah Gibran Semakin Memanas, DPR Didorong Buka Hak Angket

Apabila DPR tidak menemukan bukti ijazah setingkat SMA atau sederajat, pembahasan berpotensi berlanjut ke penggunaan hak menyatakan pendapat.

Ahmad Doli Kurnia menerima audiensi Aliansi Kolektif Sipil untuk Advokasi Kebudayaan di Gedung DPR RI
Ahmad Doli Kurnia menerima audiensi Aliansi Kolektif Sipil untuk Advokasi Kebudayaan di Gedung DPR RI. Doc: Rika Pangesti

Aliansi Kolektif Sipil mendatangi Gedung DPR RI untuk mendorong penggunaan hak angket guna mendalami polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Mereka menilai parlemen menjadi salah satu ruang konstitusional untuk menelusuri persoalan yang masih memicu perdebatan di tengah masyarakat.

Akademisi Universitas Negeri Jakarta (UNJ) sekaligus sosiolog politik, Ubedilah Badrun, mengatakan putusan MK tersebut telah memicu perdebatan luas, tetapi belum memberikan kepastian yang diharapkan publik.

Iklan

Karena itu, ia meminta DPR menggunakan kewenangannya untuk memanggil pihak-pihak terkait dan menguji persoalan tersebut melalui mekanisme konstitusional.

Ruang mana yang paling mungkin setelah MK mengambil keputusan itu adalah parlemen untuk menguji apakah putus atau bisa menyatakan pendapat, apa bisa menggunakan hak konstitusional untuk hak angket ya, sehingga DPR bisa memanggil pihak-pihak yang terkait untuk menguji kebenarannya,”

kata Ubedilah dalam audiensi dengan Fraksi Partai Golkar di Ruang Badan Legislasi Gedung DPR RI, Senin, 12 Oktober 2026.

Hak Angket DPR

Wakil Presiden Gibran Rakabuming dalam tayangan ‘Menjaga Kedaulatan Keuangan: Langkah Tegas Berantas Trade Misinvoicing’.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming dalam tayangan ‘Menjaga Kedaulatan Keuangan: Langkah Tegas Berantas Trade Misinvoicing’. (Sumber foto: Tangkapan layar Youtube Setwapres)

Menurut Ubedilah, hak angket dapat menjadi langkah awal bagi DPR untuk menelusuri persoalan yang dipersoalkan masyarakat. Jika proses tersebut menemukan persoalan serius terkait pemenuhan syarat pendidikan Gibran, parlemen dinilai dapat mempertimbangkan langkah konstitusional berikutnya.

Ia mengatakan, apabila DPR tidak menemukan bukti ijazah setingkat SMA atau sederajat dalam proses tersebut, pembahasan berpotensi berlanjut ke penggunaan hak menyatakan pendapat.

Namun, langkah lanjutan itu tetap bergantung pada temuan serta mekanisme konstitusional yang berlaku.

Kalau kemudian DPR menjalankan hak konstitusionalnya, lalu kemudian tidak ditemukan juga atau tidak ada bukti ijazah setingkat SLTA itu, maka memungkinkan sebetulnya DPR melanjutkan pada hak menyatakan pendapat dan itu bisa berujung pada impeachment atau pergantian wakil presiden,”

ujarnya.

Peluang Pemakzulan

Ubedilah menegaskan bahwa mekanisme pemberhentian presiden maupun wakil presiden telah diatur dalam konstitusi. Menurut dia, dinamika politik semacam itu tidak semestinya membuat masyarakat khawatir selama seluruh proses dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dan di dalam konstitusi kita sebenarnya itu sudah diatur, dan pergantian presiden atau wakil presiden itu hal yang biasa menurut saya dalam demokrasi dan dalam negara modern. Jadi publik juga tidak perlu khawatir dengan dinamika ini,”

kata Ubedilah.

Lebih jauh, ia mengatakan langkah yang didorong Aliansi Kolektif Sipil bukan semata-mata menyangkut polemik dokumen pendidikan Gibran. Menurut Ubedilah, pihaknya ingin memastikan konstitusi ditegakkan dan pejabat publik tunduk pada standar etik yang tinggi.

Ia menilai presiden dan wakil presiden memiliki tanggung jawab etik dalam menjalankan jabatan. Karena itu, apabila ditemukan pelanggaran berat yang memenuhi ketentuan hukum dan konstitusi, DPR dinilai perlu menjalankan kewenangannya hingga ke tingkat Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Jadi kalau ditemukan pelanggaran etik berat dari seorang wakil presiden, maka saya kira konsekuensinya hak konstitusional parlemen, DPR sampai ke MPR wajib dijalankan demi kepentingan bangsa dan negaranya,”

tuturnya.
Suasana Sidang Tahunan MPR Tahun 2026. (Sumber: Dok. DPR)
Suasana Sidang Tahunan MPR Tahun 2026. (Sumber: Dok. DPR)

Menunggu Respons DPR

Meski demikian, Ubedilah belum menyebutkan tenggat waktu bagi DPR untuk menindaklanjuti usulan tersebut. Ia mengatakan pihaknya masih menunggu respons parlemen setelah menerima aspirasi Aliansi Kolektif Sipil.

Iya. Jadi saya kira kita tunggu nanti respons DPR. Kalau tadi responsnya bagus untuk akan dibentuk ya akan dibicarakan di lapisan,”

kata Ubedilah.

Ia menegaskan masyarakat sipil berharap DPR menjalankan fungsi konstitusionalnya untuk menindaklanjuti aspirasi tersebut. Namun, keputusan mengenai penggunaan hak angket maupun langkah lanjutan tetap berada dalam mekanisme dan kewenangan parlemen.

Putusan MK Sebelumnya

Sebelumnya, MK menyatakan gugatan terkait syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa, 6 Oktober 2026. MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan karena bukan peserta pemilihan presiden.

Dalam pertimbangannya, MK juga menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.

Meski demikian, MK menegaskan bahwa penilaian mengenai keabsahan dan pemenuhan syarat calon presiden maupun wakil presiden merupakan kewenangan lembaga lain.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu

  • Redaktur

    Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.