Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Politik

Komisi V DPR Sentil Pemerintah soal Nasib Ojol: Jangan Sampai Perpres Cuma Jadi Pajangan di Atas Kertas!

Karena itu, Ijeck menyatakan DPR akan ikut mengawal pelaksanaan Perpres tersebut melalui fungsi pengawasan.

Seorang pengemudi ojek daring (ojol) menunjukkan riwayat pendapatannya di Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (29/6/2026).
Seorang pengemudi ojek daring (ojol) menunjukkan riwayat pendapatannya di Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (29/6/2026). (ANTARA FOTO/Andry Denisah/hma)

Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Musa Rajekshah alias Ijeck, meminta pemerintah memastikan pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi pengemudi. 

Ia menegaskan, pengawasan diperlukan agar aturan tersebut tidak sekadar menjadi regulasi di atas kertas.

Saya mengapresiasi kebijakan pemerintah bersama DPR RI yang memperkuat perlindungan bagi pengemudi dan pelaku usaha dalam ekosistem transportasi online,”

kata Ijeck, Selasa, 13 Oktober 2026. 

Perpres tersebut menjadi landasan pengaturan transportasi berbasis platform digital, termasuk layanan pengangkutan penumpang, pengiriman barang, dan makanan,”  

sambungnya.

Ijeck menilai, efektivitas kebijakan tersebut ditentukan oleh pelaksanaannya, terutama dalam memastikan hak pengemudi terlindungi dan hubungan kemitraan dengan perusahaan aplikasi berjalan lebih jelas.

Iklan

Terbitnya Perpres Nomor 27 Tahun 2026 ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan perlindungan bagi para pekerja transportasi online,”

tuturnya.

Menurutnya, penguatan aturan di sektor transportasi online harus diikuti penerapan yang konsisten. Tanpa pelaksanaan yang efektif, ketentuan mengenai perlindungan pekerja berisiko tidak membawa perubahan berarti bagi pengemudi yang sehari-hari bergantung pada platform digital.

Karena itu, Ijeck menyatakan DPR akan ikut mengawal pelaksanaan Perpres tersebut melalui fungsi pengawasan. 

Langkah ini diperlukan untuk memastikan kebijakan yang telah ditetapkan dapat diterapkan sesuai dengan tujuan dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat.

Tentu kami di DPR RI siap mendukung dan mengawal pelaksanaan kebijakan ini. Jangan sampai regulasi yang sudah dibuat hanya berhenti di atas kertas, tetapi harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh para pengemudi dan seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem transportasi online,”

tegasnya.

Perpres Nomor 27 Tahun 2026 mengatur sejumlah aspek dalam ekosistem transportasi online, termasuk hubungan kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi, transparansi biaya layanan, serta perlindungan bagi pekerja. 

Pemerintah sebelumnya menyampaikan bahwa kebijakan tersebut ditujukan untuk memperkuat perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan pengemudi transportasi online.

Ijeck menilai, ketentuan mengenai transparansi biaya layanan dan kejelasan hubungan kemitraan perlu diwujudkan dalam praktik. Dengan demikian, pengemudi tidak hanya menjadi pihak yang menjalankan layanan, tetapi juga memperoleh kepastian mengenai hak-haknya.

Sebagai anggota Komisi V DPR RI yang membidangi infrastruktur dan transportasi, Ijeck mendukung penguatan tata kelola transportasi berbasis platform digital. 

Ia menilai koordinasi antarpihak diperlukan agar pelaksanaan regulasi berjalan selaras, termasuk dalam pengaturan layanan pengangkutan penumpang, pengiriman barang, dan makanan.

Di sisi lain, penerapan regulasi juga perlu memperhatikan kepastian usaha bagi perusahaan aplikasi serta keberlangsungan layanan bagi masyarakat. Dengan begitu, perlindungan terhadap pekerja dapat berjalan beriringan dengan tata kelola usaha transportasi online.

Ijeck menegaskan, DPR akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan implementasi kebijakan tersebut berlangsung secara efektif dan terukur.

Untuk itu kami di DPR akan menjalankan fungsi pengawasan ini supaya kebijakan ini dapat terimplementasi dengan baik dan terukur,”

tandasnya.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu

  • Asisten Redaktur

    Rahmat Tunny adalah Asisten Redaktur di OWRITE yang berfokus pada peliputan berita nasional dan isu-isu kebijakan publik. Pemegang gelar