Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Politik

Ray Rangkuti Cs Desak PKB Inisiasi Hak Angket Ijazah Gibran, Khozin: Surat Kami Terima, Nanti Ditindaklanjuti

Putusan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme kelembagaan agar polemik mengenai dokumen pendidikan Gibran memperoleh penjelasan.

Perwakilan AKSI usai bertemu Frais PKB di Gedung DPR RI untuk mengusulkan pembentukan hak angket kasus ijazah Gibran Rakabuming Raka.
Perwakilan AKSI usai bertemu Frais PKB di Gedung DPR RI untuk mengusulkan pembentukan hak angket kasus ijazah Gibran Rakabuming Raka. Doc: Rika Pangesti.

Aliansi Kolektif Sipil (AKSI) melalui perwakilannya, Ray Rangkuti, mendesak Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI menginisiasi hak angket untuk mengusut polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. 

Dorongan tersebut disampaikan saat AKSI menyerahkan surat aspirasi kepada Fraksi PKB di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 13 Oktober 2026.

Pada intinya sebetulnya kami menyerahkan surat mendorong dan sekaligus meminta kepada PKB untuk menginisiasi ya apa namanya langkah untuk mengajukan hak angket,”

kata Ray.

Ray menjelaskan, salah satu alasan AKSI mendorong hak angket adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024. 

Iklan

Menurutnya, putusan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme kelembagaan agar polemik mengenai dokumen pendidikan Gibran memperoleh penjelasan.

Namun, putusan MK pada 6 Oktober 2026 perlu dipahami sesuai konteksnya. MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat. 

Meski demikian, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.

Pilihan EditorRika Pangesti

Polemik Ijazah Gibran Semakin Memanas, DPR Didorong Buka Hak Angket

Ray menyoroti pernyataan pihak yang menyebut Gibran memiliki ijazah, tetapi dokumen tersebut belum ditemukan. Ia menilai perbedaan narasi tersebut perlu dijelaskan melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.

Nah, yang kedua, dengan itu pihak dari Gibran terlihat mulai gembar-gembor ke sana kemari yang menyatakan bahwa Gibran itu punya ijazah. Cuma belum ditemukan,”

ucapnya.

Dikatakan Ray, jika dokumen tersebut memang ada, perlu ada mekanisme untuk memastikan keabsahannya. Ia berpendapat, pernyataan mengenai keberadaan ijazah belum cukup untuk mengakhiri polemik yang telah berlangsung lama.

Kan ini artinya menimbulkan persoalan baru. Di MK sudah diuji tidak ditemukan, di luar MK mereka gempar-gembur ada ijazahnya,”  

herannya.

Atas dasar itu, AKSI meminta DPR memfasilitasi klarifikasi melalui mekanisme resmi. Ray berharap hak angket dapat menjadi ruang untuk membahas persoalan tersebut secara kelembagaan, termasuk memberikan kesempatan kepada pihak Gibran untuk menjelaskan dokumen pendidikan yang dipersoalkan.

Sebab kalau mereka memperlihatkan ijazah itu seperti di warung kopi, ya siapa yang percaya kan kira-kira gitu. Nah, oleh karena itu kita dorong apa DPR memfasilitasi keluarga Gibran untuk menjelaskan bahwa ijazah itu ada,”

tuturnya.

Selain polemik ijazah, AKSI menyoroti aturan dalam Undang-Undang Pemilu dan Peraturan KPU yang menurut mereka perlu diperiksa kembali. 

Ray juga meminta PKB memberi perhatian terhadap proses seleksi penyelenggara pemilu agar menghasilkan figur yang memiliki integritas, kemandirian, dan kejujuran.

Ia mengingatkan bahwa pengalaman Pemilu dan Pilpres 2024 perlu menjadi bahan evaluasi. Menurutnya, persoalan integritas penyelenggara pemilu tidak hanya berdampak terhadap lembaga penyelenggara, tetapi juga terhadap pemerintahan yang terpilih dan kehidupan berbangsa.

Pengalaman pemilu dan pilpres 2024 ini cukuplah bagi kita, karena berefek bukan hanya kepada KPU-nya, tapi juga kepada pemerintah yang terpilih dan sekaligus kepada bangsa dan negara ini,”

jelasnya.

Ray berharap polemik tersebut dapat diselesaikan melalui pembahasan yang lebih mendalam. Ia menegaskan, AKSI mendorong DPR mengambil langkah kelembagaan agar perdebatan mengenai dokumen pendidikan Gibran tidak terus berlarut-larut.

Nah, terakhir tentu saja kalau betul Saudara Gibran itu memiliki ijazah, diperlihatkan nanti di angket, nah, itu artinya kita menyelesaikan masalah bangsa, sudah tiga tahun kita kesedot hanya untuk persoalan keluarga ini,”

harap Ray.

Oleh karena itulah sama-sama hari ini kita bertekad mendorong Fraksi PKB untuk mengambil inisiatif melakukan hak angket karena kita ingin sama-sama stop kebohongan,”

tandasnya.

Sementara itu, Ketua Kelompok Fraksi PKB Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyatakan pihaknya akan menerima surat aspirasi AKSI untuk dipelajari sebelum menentukan tindak lanjut. 

Khozin mengaku belum mengetahui secara terperinci isi surat tersebut karena dokumen resmi itu belum diserahkan saat audiensi berlangsung.

Belum tahu kita kan, belum diserahkan. Jadi suratnya kita terima dulu, baru kita baca, kita kaji, ya nanti akan ada tindak lanjut pastinya,”

kata Khozin.

Khozin menjelaskan, PKB akan menelaah pokok pikiran dan aspirasi yang disampaikan AKSI sebelum menentukan langkah berikutnya. Masukan tersebut akan dibahas dan didalami untuk memahami substansi persoalan yang diajukan.

Jadi, setelah pertemuan ini, kami menerima suratnya secara resmi, nantinya akan kita tindak lanjuti, akan kita bahas, lakukan pendalaman, kajian, kalkulasi, dan seterusnya,”

jelasnya.

Ia menambahkan, pembahasan lebih mendalam belum dilakukan karena kegiatan kelembagaan DPR sedang memasuki masa reses. 

Pada periode tersebut, kegiatan anggota DPR difokuskan di daerah pemilihan masing-masing untuk menyerap aspirasi masyarakat, melakukan sosialisasi program, serta menjalankan kegiatan kedewanan lainnya.

Ya, karena memang kalau prosedur kelembagaan ketika reses itu kegiatan semua difokuskan di dapil masing-masing anggota untuk menyerap aspirasi, sosialisasi program, pendampingan, dan lain sebagainya. Jadi masalah prosedural kelembagaan,”

ucap Khozin.

Karena itu, Khozin menyebut audiensi tersebut belum menjadi forum untuk membahas substansi usulan hak angket secara mendalam. PKB akan menerima surat secara resmi, mempelajari materi yang disampaikan, lalu menentukan tindak lanjut.

Ray menyatakan pihaknya akan menunggu penjadwalan ulang pertemuan agar pembahasan dapat dilakukan lebih lengkap, termasuk mengenai usulan penggunaan hak angket untuk mengusut polemik ijazah Gibran.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu

  • Asisten Redaktur

    Rahmat Tunny adalah Asisten Redaktur di OWRITE yang berfokus pada peliputan berita nasional dan isu-isu kebijakan publik. Pemegang gelar