“Putusan pengadilan seharusnya menjadi pijakan untuk memahami persoalan hukum, bukan alasan bagi lembaga negara untuk berhenti memberikan penjelasan kepada publik,”
ucap Dahlan.
Jabar
Ia secara khusus meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan dokumen yang digunakan ketika menerima pencalonan Gibran serta dasar penetapan bahwa persyaratan pendidikannya telah terpenuhi.
“KPU harus jelaskan dokumen apa yang diperiksa ketika menerima pencalonan Gibran dan bagaimana persyaratan pendidikannya dinyatakan terpenuhi,”
ujar dia.
Selain KPU, Dahlan meminta Kementerian Pendidikan memberikan penjelasan perihal kemungkinan proses penyetaraan ijazah atau sertifikat pendidikan dari luar negeri. Penjelasan tersebut perlu mencakup dokumen yang menjadi dasar dan prosedur yang ditempuh.
“Kementerian Pendidikan juga perlu menjelaskan sesuai kewenangan, apakah ada proses penyetaraan ijazah atau sertifikat dari luar negeri? Dokumen apa yang menjadi dasar? Bagaimana prosedur dilakukan,”
jelas dia.
Dahlan juga mendorong agar pihak-pihak yang terlibat dalam proses pencalonan saat itu dihadirkan untuk memberikan penjelasan. Ia secara khusus menyebut mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari terkait tudingan mengenai ketentuan pencalonan presiden dan wakil presiden dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.
“Hadirkan semua pihak yang terkait pada masa itu, terutama mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari, terkait dugaan tudingan bahwa ia menyelundupkan Pasal 18 Ayat (3) dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 terkait syarat pencalonan presiden dan wakil presiden,”
tegas dia.
Beda Sistem
Ia turut menyoroti perbedaan sistem pendidikan Singapura dan Indonesia, khususnya terkait kualifikasi O-Level. Dahlan berpendapat bahwa kualifikasi tersebut tidak setara dengan pendidikan SMA di Indonesia.
“Pendidikan di Singapura itu mengadopsi sistem pendidikan di Inggris yakni sistem pendidikan itu berbeda dengan di Indonesia. O-Level itu sama dengan kursus, bukan sederajat SMA,”
terang dia.
Dahlan menegaskan persoalan dokumen pendidikan Gibran perlu dijawab melalui dokumen dan penjelasan resmi dari lembaga yang berwenang. Jika seluruh prosedur telah dijalankan dengan benar, lembaga terkait perlu menunjukkan dasar yang mendukungnya. Sebaliknya, jika ditemukan kekeliruan, harus ada pertanggungjawaban.
“Jika seluruh prosedur sudah benar, buktikan melalui dokumen dan penjelasan resmi. Jika ada kekeliruan, harus ada pertanggungjawaban. Tidak boleh ada ruang kosong yang terus dibiarkan tanpa jawaban,”
tutur dia.