Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Politik

PKS Buka Pintu Parliamentary Threshold 5 Persen, tapi Ngasih Syarat Ini

Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu harus memperhitungkan suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi di DPR.

Sekretaris Jenderal DPP PKS Muhammad Kholid.
Sekretaris Jenderal DPP PKS Muhammad Kholid. (Foto: Fraksi PKS).

Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Kholid menyatakan partainya tidak mempermasalahkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) tetap 4 persen, tetapi membuka ruang kenaikan hingga 5 persen.

Namun, ia mengingatkan pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu harus memperhitungkan suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi di DPR.

Kita tidak masalah dengan PT empat persen ya,”

kata Kholid, Rabu, 14 Oktober 2026.

Menurut Kholid, sejumlah partai politik di parlemen menginginkan kenaikan ambang batas. Meski demikian, perubahan angka PT perlu dikaji agar tidak semakin banyak suara pemilih yang kehilangan kesempatan untuk memperoleh keterwakilan di DPR.

Iklan

Misal kalau kita naikkan, okelah toleransinya mungkin bisa dinaikkan di angka lima persen,”

ucapnya.

Kholid menilai ambang batas 5 persen masih dapat ditoleransi. Sebaliknya, jika persentasenya dinaikkan lebih tinggi, jumlah suara yang tidak terkonversi menjadi kursi berpotensi semakin besar.

Nah kalau di lebih dari itu mungkin akan semakin besar kan suara yang tidak terkonversi,”

jelasnya.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Kholid menyebut konsep daerah pemilihan nasional atau dapil nasional sebagai salah satu opsi yang dapat dibahas dalam revisi UU Pemilu.

Gagasan ini berkaitan dengan upaya mengakomodasi suara yang tidak menghasilkan kursi melalui daerah pemilihan reguler.

Nah itu bisa terkonversi untuk bisa memasukkan dapil nasional lewat situ,”

ungkapnya.

Kholid menjelaskan, konsep dapil nasional yang sedang dipertimbangkan PKS berkaitan dengan sistem proporsional terbuka.

PKS ingin mempertahankan sistem tersebut, tetapi tetap memberi ruang bagi partai politik untuk menentukan kandidat yang memperoleh kursi melalui skema dapil nasional.

Kita ingin tetap terbuka, tapi juga ada kewenangan dari partai politik untuk menentukan,”

terangnya.

Ia menyebut skema tersebut dapat memadukan mekanisme suara terbanyak dalam sistem proporsional terbuka dengan kewenangan partai dalam menentukan calon yang memperoleh kursi melalui dapil nasional.

Namun, mekanisme pelaksanaannya masih perlu dibahas lebih lanjut agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam keterwakilan pemilih.

Kholid menegaskan, pembahasan revisi UU Pemilu harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan dan diarahkan untuk meningkatkan kualitas demokrasi.

Menurut dia, penentuan ambang batas parlemen dan kemungkinan penerapan dapil nasional perlu mempertimbangkan keseimbangan antara penyederhanaan partai di DPR dan perlindungan suara pemilih.

Dengan demikian, pembahasan PT tidak hanya berkutat pada berapa banyak partai yang dapat masuk parlemen, tetapi juga bagaimana memastikan suara masyarakat tetap memiliki peluang untuk dikonversi menjadi kursi legislatif.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu

  • Asisten Redaktur

    Rahmat Tunny adalah Asisten Redaktur di OWRITE yang berfokus pada peliputan berita nasional dan isu-isu kebijakan publik. Pemegang gelar