Polemik Ijazah Gibran Belum Reda, Pengamat Desak DPR Bentuk Pansus Hak Angket
Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Political Analysis Center (IPAC), Dahlan Watihellu, mendesak DPR menggunakan hak angket untuk menelusuri persoalan dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Political Analysis Center (IPAC), Dahlan Watihellu, mendesak DPR menggunakan hak angket untuk menelusuri persoalan dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Ia menilai, persoalan tersebut berkaitan dengan persyaratan wakil presiden dan kredibilitas proses pemilu sehingga perlu mendapat perhatian melalui fungsi pengawasan DPR.
Menurut saya, DPR tidak boleh lagi menganggap persoalan ini sebagai polemik biasa. Ini menyangkut persyaratan Wakil Presiden dan kredibilitas proses pemilu,”
kata Dahlan kepada Owrite, Rabu, 14 Oktober 2026.
Dikatakan Dahlan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyinggung bukti dokumen pendidikan Gibran perlu menjadi perhatian DPR.
Iklan
Menurutnya, lembaga legislatif dapat menggunakan kewenangan pengawasannya untuk menelusuri persoalan tersebut melalui mekanisme kelembagaan.
Jika putusan MK memunculkan pertanyaan mengenai bukti dokumen pendidikan Gibran, DPR harus menggunakan kewenangan pengawasannya untuk menelusuri persoalan itu sampai tuntas,”
ucapnya.
Ia juga menyoroti pentingnya keterbukaan mengenai standar pembuktian dan proses verifikasi dokumen pendidikan.
Dijelaskan Dahlan, penjelasan mengenai prosedur tersebut diperlukan agar publik memahami bagaimana persyaratan pejabat negara diperiksa dan dinilai.
Jangan sampai standar pembuktian dan verifikasi yang berlaku bagi masyarakat justru tidak dapat dijelaskan ketika menyangkut pejabat tertinggi negara,”
jelasnya.
Atas dasar itu, Dahlan menyatakan mendukung pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR.
Ia berharap, mekanisme tersebut dapat membuka ruang pemeriksaan terhadap dokumen, proses verifikasi, serta tanggung jawab lembaga-lembaga terkait secara terbuka.
Karena itu, saya mendukung pembentukan Pansus Hak Angket agar dokumen, proses verifikasi, dan tanggung jawab setiap lembaga dapat diperiksa secara terbuka,”
tuturnya.
Putusan MK pada 6 Oktober 2026 menyatakan bahwa majelis tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Namun, MK menyatakan permohonan dalam perkara tersebut tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden.
MK juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden melalui perkara tersebut.