Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Politik

Bongkar Dugaan Pasal Selundupan soal Pendidikan Gibran, PKS Minta KPU Bertanggung Jawab

revisi UU Pemilu harus menjadi momentum untuk mengevaluasi berbagai persoalan dalam regulasi pemilu sebelumnya.

Wakil Presiden Gibran Rakabuming dalam tayangan ‘Menjaga Kedaulatan Keuangan: Langkah Tegas Berantas Trade Misinvoicing’.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming dalam tayangan ‘Menjaga Kedaulatan Keuangan: Langkah Tegas Berantas Trade Misinvoicing’. (Sumber foto: Tangkapan layar Youtube Setwapres)

Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Kholid meminta pertanggungjawaban atas dugaan penyisipan pasal dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden.

Ketentuan tersebut kembali menjadi sorotan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu karena dikaitkan dengan polemik persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Nah ini harus kita mintai accountability-nya, pertanggungjawabannya seperti apa,”

kata Kholid, Kamis, 15 Oktober 2026.

Kholid menjelaskan, revisi UU Pemilu harus menjadi momentum untuk mengevaluasi berbagai persoalan dalam regulasi pemilu sebelumnya.

Iklan

Menurut dia, evaluasi tidak cukup hanya membahas persoalan teknis, seperti ambang batas parlemen atau wacana penambahan kursi DPR, tetapi juga perlu menelusuri proses pembentukan aturan yang menimbulkan polemik.

Pilihan EditorRahmat Tunny

Pengamat Desak Prabowo Buka Suara soal Ijazah Gibran

Ia secara khusus menyoroti Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi bakal calon presiden atau wakil presiden dalam kondisi tertentu.

Kholid mempertanyakan proses kemunculan ketentuan tersebut dan pihak yang perlu dimintai pertanggungjawaban.

Ya kan. Nah ini menjadi pasal gate nih ya. Pasal selundupan gate jadinya ya,”

ucapnya.

Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengatur bahwa bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dapat dikecualikan bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan tersebut, tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Ketentuan itu menjadi bagian dari perdebatan mengenai mekanisme pembuktian persyaratan pendidikan dalam pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.

Namun, dugaan bahwa pasal tersebut merupakan pasal selundupan tetap merupakan persoalan yang perlu ditelusuri melalui proses pembentukan regulasi dan bukti yang relevan.

Kholid juga menyebut persoalan tersebut telah masuk dalam materi gugatan yang pernah dibahas di Mahkamah Konstitusi (MK).

Tentu juga masuk dalam isi gugatan di MK kemarin,”

jelas Kholid.

Ia menegaskan, pembahasan revisi UU Pemilu perlu melibatkan seluruh pemangku kepentingan agar perubahan aturan tidak hanya menjadi kesepakatan politik antarpartai.

Buat dia, evaluasi harus mampu menjawab persoalan yang muncul dalam pelaksanaan pemilu sebelumnya, termasuk memastikan proses pembentukan aturan berlangsung secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu

  • Asisten Redaktur

    Rahmat Tunny adalah Asisten Redaktur di OWRITE yang berfokus pada peliputan berita nasional dan isu-isu kebijakan publik. Pemegang gelar