Direktur Eksekutif Indonesia Political Analysis Center (IPAC) Dahlan Watihellu menantang partai-partai di DPR agar tidak menjadikan stabilitas politik sebagai alasan untuk menghindari pemeriksaan atas polemik persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Ia menilai, sikap DPR terhadap usulan penggunaan hak angket menjadi ujian bagi fungsi pengawasan parlemen, terutama setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus permohonan terkait persoalan tersebut pada 6 Oktober 2026.
Ini ujian nyata bagi DPR. Jangan sampai partai-partai begitu berani mengkritik persoalan administrasi ketika menyangkut pihak lain, tetapi mendadak takut ketika persoalan menyentuh Wakil Presiden dari lingkar kekuasaan sendiri,”
kata Dahlan kepada Owrite, Kamis, 15 Oktober 2026.
Hak Angket Diuji

Dahlan menegaskan, penggunaan hak angket tidak serta-merta berarti DPR menyatakan Gibran bersalah. Menurut dia, mekanisme tersebut dapat digunakan untuk menelusuri kemungkinan persoalan dalam pelaksanaan aturan maupun pengawasan proses pencalonan.







