Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Politik

Dahlan Watihellu Sentil DPR: Berani Kritik Orang Lain, Kok Takut Usut Ijazah Gibran?

Sikap DPR terhadap usulan penggunaan hak angket menjadi ujian bagi fungsi pengawasan parlemen, terutama setelah MK memberikan putusan.

Gibran Rakabuming Raka
Gibran Rakabuming Raka/Doc. Owrite/Acel

Direktur Eksekutif Indonesia Political Analysis Center (IPAC) Dahlan Watihellu menantang partai-partai di DPR agar tidak menjadikan stabilitas politik sebagai alasan untuk menghindari pemeriksaan atas polemik persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Ia menilai, sikap DPR terhadap usulan penggunaan hak angket menjadi ujian bagi fungsi pengawasan parlemen, terutama setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus permohonan terkait persoalan tersebut pada 6 Oktober 2026.

Ini ujian nyata bagi DPR. Jangan sampai partai-partai begitu berani mengkritik persoalan administrasi ketika menyangkut pihak lain, tetapi mendadak takut ketika persoalan menyentuh Wakil Presiden dari lingkar kekuasaan sendiri,”

kata Dahlan kepada Owrite, Kamis, 15 Oktober 2026.

Hak Angket Diuji

Gedung rapat DPR
Gedung rapat DPR/Doc. Owrite/Acel

Dahlan menegaskan, penggunaan hak angket tidak serta-merta berarti DPR menyatakan Gibran bersalah. Menurut dia, mekanisme tersebut dapat digunakan untuk menelusuri kemungkinan persoalan dalam pelaksanaan aturan maupun pengawasan proses pencalonan.

Iklan

Hak angket bukan berarti DPR sudah menyatakan Gibran bersalah. Hak angket adalah cara untuk mencari tahu apakah ada persoalan dalam pelaksanaan aturan dan pengawasan pencalonan,”

tegasnya.

Ia juga meminta partai-partai yang menolak usulan hak angket menjelaskan mekanisme lain yang dapat digunakan untuk menjawab pertanyaan publik. Penolakan terhadap penyelidikan parlemen, menurut Dahlan, perlu disertai penjelasan mengenai alternatif pemeriksaan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, partai yang menolak hak angket juga harus menjelaskan bagaimana pertanyaan publik akan dijawab jika bukan melalui penyelidikan parlemen,”

jelas Dahlan.

Jangan Berlindung

Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran
Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran/Doc. Owrite/Acel

Dahlan mengingatkan DPR agar tidak berlindung di balik alasan stabilitas politik untuk menghindari pemeriksaan terbuka. Ia menilai, transparansi diperlukan agar persoalan mengenai proses pencalonan dan pemenuhan persyaratan pendidikan wakil presiden dapat ditelusuri melalui mekanisme pengawasan yang tersedia.

Jangan berlindung di balik alasan stabilitas politik untuk menghindari pemeriksaan yang transparan,”

tegasnya.

Sebelumnya, pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan permohonan dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).

Dalam pertimbangannya, MK juga menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA atau sederajat.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Asisten Redaktur

    Rahmat Tunny adalah Asisten Redaktur di OWRITE yang berfokus pada peliputan berita nasional dan isu-isu kebijakan publik. Pemegang gelar

  • Redaktur

    Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.