Pakar hukum tata negara Feri Amsari menilai hubungan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dengan Wakil Presiden perlu dipahami dari perspektif ketatanegaraan. Hal ini terutama ketika Wakil Presiden ditugaskan menjalankan tugas sehari-hari Presiden selama kepala negara melakukan kunjungan ke luar negeri.
Menurut Feri, situasi tersebut perlu menjadi pertimbangan dalam menafsirkan fungsi Wantimpres sebagai lembaga pemberi nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.
Nah, tentu saja tidak sekadar bicara undang-undang, kita akan bicara aspek ketatanegaraan. Bahwa Presiden dan Wakil Presiden itu adalah jabatan sepasang, bersamaan mereka mengajukan,”
kata Feri Amsari kepada Owrite, Kamis, 15 Oktober 2026.
Wapres Jalankan Tugas
Ilustrasi Prabowo dan Gibran/Doc. Owrite/Acel
Feri menyoroti penugasan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden ketika kepala negara berada di luar negeri. Ia merujuk pada situasi ketika Wakil Presiden menjalankan tugas kepresidenan selama Presiden berhalangan melaksanakan tugas sehari-harinya.
Iklan
Dan perlu diingat, begitu Presiden ke luar negeri, penjabat Presidennya otomatis Wakil Presiden,”
ucapnya.
Dalam praktiknya, penugasan tersebut dapat dituangkan melalui keputusan presiden. Salah satu contohnya adalah Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2024 yang menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama kunjungan kerja dan/atau kenegaraan ke Uni Emirat Arab pada 16–17 Juli 2024 atau sampai Presiden kembali ke Tanah Air.
Keppres tersebut juga mengatur bahwa Wakil Presiden sebagai pelaksana tugas Presiden wajib berkonsultasi dan meminta persetujuan Presiden apabila perlu menetapkan kebijakan baru.
Nasihat Tak Boleh Kaku
Presiden RI Prabowo lantik 26 Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres. (Foto: YouTube Sekretariat Presiden).
Feri menilai, ketika Wakil Presiden menjalankan tugas Presiden, fungsi pemberian nasihat oleh Wantimpres tidak semestinya ditafsirkan secara kaku hanya berdasarkan jabatan pihak yang menerima nasihat.
Tidak mungkin ketika itu, ketika Wakil Presiden menjadi penjabat Presiden karena kunjungan ke luar negeri atau ditugaskan oleh Presiden, Wantimpres menolak memberikan nasihat kepada penjabat Presiden itu,”
katanya.
Ia menjelaskan, penugasan tersebut membuat Wakil Presiden menjalankan tugas sehari-hari Presiden selama kepala negara berhalangan. Namun, pelaksanaan tugas itu memiliki batas waktu, yakni sampai Presiden kembali ke Tanah Air.
Bagaimanapun, dia adalah Presiden ketika itu, karena Presiden yang utama sedang berhalangan untuk kunjungan ke luar negeri. Tentu saja secara otomatis, kalau Presiden pulang, Presiden langsung menjabat kembali karena itu hanya seorang penjabat,”
terangnya.
Bukan Penasihat Wapres
Rocky Gerung saat dilantik sebagai Anggota Wantimpres. (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S).
Feri kemudian menegaskan bahwa pandangan yang menyebut Wantimpres sama sekali bukan penasihat Wakil Presiden tidak sepenuhnya tepat. Meski demikian, ia menilai pandangan tersebut tidak serta-merta dapat disalahkan karena persoalan ini berkaitan dengan penafsiran hukum dan ketatanegaraan.
Sehingga, logika bahwa dia bukanlah penasihat Wakil Presiden juga tidak sepenuhnya benar. Tapi, juga tidak boleh disalahkan karena pendapat orang awam dalam hukum dan ketatanegaraan,”
tegas Feri.
Secara normatif, Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 mengatur Wantimpres sebagai lembaga yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden serta bertanggung jawab kepada Presiden.
Dengan demikian, penugasan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden menjadi konteks ketatanegaraan yang relevan dalam pembahasan fungsi Wantimpres. Namun, penugasan tersebut tidak dengan sendirinya mengubah kedudukan Wantimpres menjadi lembaga penasihat tetap Wakil Presiden.