Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menyoroti pernyataan Rocky Gerung yang menyebut dirinya sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), bukan Dewan Pertimbangan Wakil Presiden.
Feri menilai, pernyataan tersebut memiliki dasar normatif karena undang-undang secara eksplisit mengatur tugas Wantimpres untuk memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.
Ada persoalan yang cukup luar biasa ketika Bang Rocky Gerung mengatakan bahwa dia adalah Dewan Pertimbangan Presiden, bukan Dewan Pertimbangan Wakil Presiden,”
kata Feri Amsari kepada Owrite, Kamis, 15 Oktober 2026.
UU Atur Tugas Wantimpres

Feri menjelaskan, kedudukan dan fungsi Wantimpres diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, yang kemudian diubah melalui Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024.






