Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Politik

Rocky Gerung Tak Mau Disebut Penasihat Wapres, Feri Amsari Beberkan Aturan Mainnya

Nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia menegaskan bahwa lembaga tersebut bertanggung jawab kepada Presiden.

Akademisi Rocky Gerung mengikuti pelantikan sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026).
Akademisi Rocky Gerung mengikuti pelantikan sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026). (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/sgd/tom)

Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menyoroti pernyataan Rocky Gerung yang menyebut dirinya sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), bukan Dewan Pertimbangan Wakil Presiden.

Feri menilai, pernyataan tersebut memiliki dasar normatif karena undang-undang secara eksplisit mengatur tugas Wantimpres untuk memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.

Ada persoalan yang cukup luar biasa ketika Bang Rocky Gerung mengatakan bahwa dia adalah Dewan Pertimbangan Presiden, bukan Dewan Pertimbangan Wakil Presiden,”

kata Feri Amsari kepada Owrite, Kamis, 15 Oktober 2026.

UU Atur Tugas Wantimpres

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari. (Foto: owrite)
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari. (Foto: owrite)

Feri menjelaskan, kedudukan dan fungsi Wantimpres diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, yang kemudian diubah melalui Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024.

Iklan

Perubahan tersebut menetapkan nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia sekaligus menegaskan bahwa lembaga tersebut bertanggung jawab kepada Presiden.

“Secara normatif, pendapat itu benar adanya berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006, juncto yang sudah diubah dan ditambah melalui Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024,” jelasnya.

Feri juga merujuk Pasal 1 angka 1 UU Nomor 64 Tahun 2024, yang mendefinisikan Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia sebagai lembaga negara yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 UUD 1945.

Sementara itu, Pasal 2 ayat (1) undang-undang tersebut menegaskan bahwa Wantimpres bertanggung jawab kepada Presiden.

Presiden Jadi Fokus

Eksplisit di sana disebut bahwa Wantimpres adalah lembaga yang dibentuk khusus untuk memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, tidak disebut Wakil Presiden,”

tegas Feri.

Ketentuan tersebut menegaskan bahwa tugas Wantimpres sebagaimana dirumuskan dalam undang-undang berfokus pada pemberian nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.

Namun, persoalan apakah Wantimpres juga dapat memberikan nasihat kepada Wakil Presiden ketika menjalankan tugas Presiden memerlukan kajian tersendiri dengan mempertimbangkan ketentuan konstitusi dan peraturan perundang-undangan terkait.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Asisten Redaktur

    Rahmat Tunny adalah Asisten Redaktur di OWRITE yang berfokus pada peliputan berita nasional dan isu-isu kebijakan publik. Pemegang gelar

  • Redaktur

    Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.