Politikus PDI Perjuangan Mohamad Guntur Romli membalas pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut polemik ijazah sebagai operasi politik.
Guntur Romli justru menuding Jokowi melakukan operasi politik untuk memuluskan pencalonan putranya, Gibran Rakabuming Raka, sebagai wakil presiden.
Maling teriak maling. Yang melakukan operasi politik selama berkuasa ya Jokowi sendiri,”
kata Guntur, Senin, 19 Oktober 2026.
Guntur Romli menilai pernyataan Jokowi tersebut berbanding terbalik dengan sejumlah peristiwa menjelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Iklan
Ia menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK), penerbitan surat penyetaraan pendidikan Gibran, hingga perubahan aturan pencalonan presiden dan wakil presiden.
Salah satu yang disoroti Guntur adalah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Putusan tersebut membuka peluang bagi Gibran, yang saat itu belum berusia 40 tahun, untuk maju dalam Pilpres 2024.
Guntur juga menyoroti posisi Anwar Usman, adik ipar Jokowi sekaligus paman Gibran, yang saat itu menjabat Ketua MK. Ia menilai putusan tersebut merupakan bagian dari operasi politik yang dituduhkannya kepada Jokowi.
Operasi politik melalui putusan MK No 90/2023 yg memuluskan Gibran sbg cawapres, diketok oleh ipar Jokowi, Anwar Usman Ketua MK, paman Gibran,”
ucapnya.
Selain putusan MK, Guntur menyinggung dugaan intervensi Pratikno dan timnya dalam proses pencalonan Gibran. Ia merujuk pada pemberitaan Tempo yang disebutnya pernah mengangkat dugaan tersebut.
Dugaan intervensi dari orangnya Jokowi: Pratikno dan Timnya yang sudah pernah diberitakan oleh salah satu media (Tempo),”
ungkapnya.
Guntur selanjutnya mempertanyakan penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran pada 2019. Ia mengklaim surat tersebut diterbitkan hanya dalam beberapa jam tanpa dasar ijazah atau sertifikat kelulusan.
Suket penyetaraan Gibran 2019 yg terbit hanya beberapa jam tanpa dasar ijazah/sertifikat kelulusan padahal kalau orang lain meski lengkap bisa berminggu-minggu,”
jelasnya.
Persoalan lain yang disoroti adalah perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023, khususnya Pasal 18 ayat (3).
Guntur menyebut ketentuan tersebut sebagai pasal selundupan dan menilai perubahan aturan itu turut memuluskan pencalonan Gibran.
Operasi politik perubahan PKPU No 19 Tahun 2023 Pasal 18 ayat 3 yang disebut pasal selundupan, juga pengerahan sumber daya negara untuk memenangkan Gibran itu semua operasi politik yg dilakukan Jokowi saat berkuasa,”
terangnya.
Guntur menegaskan bahwa polemik ijazah, menurut pandangannya, bukan merupakan operasi politik untuk menyerang Jokowi.
Ia menyebut persoalan tersebut sebagai bentuk gugatan masyarakat terhadap tindakan yang dituduhkannya terjadi selama Jokowi berkuasa.
Tidak ada. Yang muncul adalah gugatan rakyat atas kebohongan, manipulasi kekuasaan dan operasi politik yg dilakukan oleh Jokowi selama berkuasa,”